821. BBG Al Ilmu – 87
Tanya:
Ana lagi ada kerjain dari client untuk mendata beberapa UKM (usaha kecil menengah) di Jakarta untuk nanti UKM-UKM tersebut diliput / dibuat film pendek untuk kepentingan client kami. Pertanyaan saya, banyak kandidat-kandidat kami yaitu para UKM-UKM tersebut yang bergelut pada sektor-sektor yang tidak sepenuhnya Syar’i. Contoh: usaha garment, yg dimana mereka menjual baju2 bukan syar’i. Atau usaha-usaha lainnya yang intinya tidak sepenuhnya syar’i, walaupun tidak ada unsur haramnya. Pertanyaan saya, ini bagaimana stadz? Apakah kami tetap boleh meliput UKM-UKM yang bergerak dibidang yang dicontohkan di atas? Mohon nasehatnya.
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله
Boleh meliput, tapi sebaiknya dengan penuh kehati-hatian. Hal-hal yang syar’i dari UKM yang ada maka hendaknya bisa di tampilkan.
Termasuk tidak mengapa jika yang kita liput pakaian anak, atau menjual apa yang terkait pakaian dalam, contoh BH dan celana dalam, karena keduanya di pakai untuk di tutupi.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶