Tj Adakah Shalat Tahiyyatul Masjid Di Musholla

571. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Terkait dengan sholat tahiyatul masjid…nah bagamana dengan Musholah? Sebab selalu dipakai 5 waktu tapi tidak dipakai sholat Jum’at !

Jawab:
Mari kita baca pernyataan dari Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengenai perbedaan Masjid dan Musholla.

“Perbedaan antara musholla dan masjid adalah musholla hanya tempat sholat saja, sedangkan masjid disiapkan khusus untuk sholat secara umum, setiap orang yang datang sholat di sana, masjid juga merupakan wakaf yang tidak mungkin dijual dan ditransaksikan.

Adapun Musholla maka tempat itu mungkin ditinggalkan dan tidak ada lagi yang sholat di sana, mungkin juga dijual mengikuti bangunan yang ia menjadi bagian darinya.

Berdasarkan hal itu maka hukumnya berbeda. Masjid memiliki sholat tahiyyat masjid (maksudnya dilaksanakan di dalamnya) dan orang yang haidh tidak boleh berdiam di dalamnya secara mutlaq, begitu pula orang yang Junub (kecuali jika ia berwudhu), tidak boleh juga jual-beli di sana, dan ini semua berbeda dengan Musholla.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 14/269)

Kita tinggal menggolongkan tempat sholat yang di kantor, dekat rumah, mall, terminal dan lainnya, apakah ia termasuk golongan Masjid atau Musholla. Ketika sudah digolongkan maka bisa diketahui apakah disyariatkan tahiyat masjid di dalamnya atau tidak.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-forum/perlukah-sholat-tahyatul-mesjid-di-mushola–.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menghadiri Acara Yasinan

570. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Saya mendapat undangan yasinan tiap malam jumat dirumah sahabat saya karena ke2 orang tuanya lagi menunaikan ibadah haji, bagaimana sikap saya terhadap sahabat ini, saya tolak atau saya datang sekedar menghormati dia, takut nya dia tersinggung, mohon pencerahannya karena saya lagi galau nih.

Jawab:
Hendaknya kita menolak untuk datang dengan cara yang baik, karena hak untuk tidak datang juga merupakan hak asasi kita yang semestinya dihormati orang lain. Namun imbangi ketidak-datangan itu dengan berkunjung di waktu2 lain agar ukhuwah tetap terjalin. Jika kita merasa tidak enak dengan teman kita, tentunya kita harus merasa lebih ‘tidak enak’ kepada Allah karena kita telah melanggar hukum Allah padahal sudah tahu.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/manhaj/yasinan-bidah-yang-dianggap-sunnah.html/comment-page-5#comments

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Orang Kafir Masuk Masjid

569. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukumnya orang non muslim nasuk ke mesjid kemudian ikut mendengarkan ceramah ?

Jawab:
Terdapat riwayat yang shahih, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan orang kafir ke dalam masjid beliau, dan itu terjadi setelah turun surat At-Taubah, surat ini turun di tahun 9 hijriyah. Sementara beliau menerima banyak tamu pada tahun 10 hijriyah, dan diantara mereka ada orang nasrani Najran. Dan mereka suku pertama yang terkena kewajiban jizyah. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka singgah di dalam masjid, dan beliau juga berdebat dengan mereka tentang Al-Masih dan yang lainnya. (Mughni al-Muhtaj, 6:68).

Jadi kesimpulannya orang kafir boleh masuk masjid, terlebih jika diharapkan dia bisa masuk Islam dengan melihat aktivitas kaum muslimin di masjid atau mendengar ceramah. Ini pendapat al-Qodhi Abu Ya’la – ulama hambali –. Dengan syarat, mendapat izin dari salah satu orang muslim. Keterangan beliau dinukil dalam Mathalib Ilin Nuha:
“…Boleh bagi orang kafir untuk masuk masjid dengan izin dari seorang muslim, jika diharapkan dia masuk Islam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kedatangan tamu dari Thaif, dan beliau menyuruh mereka untuk singgah di dalam masjid, dan mereka belum masuk islam…” (Mathalib Uli an-Nuha, 2:617).

والله أعلم بالصواب
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-orang-kafir-masuk-masjid/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Seputar Hadits Larangan Tidur Tengkurap

568. BBG Al Ilmu – 349

Tanya:
Bagaimana derajat hadits dibawah ini :

Dari Thakhfah Al-Ghifari r.a, salah seorang di antara ash-habush shuffah (para sahabat yang tinggal di Masjid Nabawi) berkata: “Aku tidur di masjid pada akhir malam, kemudian ada orang yang mendatangiku sedangkan aku tidur dengan posisi tengkurap. dan berkata: “Bangunlah dari tengkurapmu, karena tidur yang demikian adalah tidurnya orang-orang yang dimurkai Allah.” Kemudian aku angkat kepalaku, maka ketika kulihat ia adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akupun kemudian bangkit.”( HR. Al-Bukhari, dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 1187, Ibnu Majah, no. 3723, Ahmad, no. 7981, At-Tirmidzi, no. 2768 dari hadits Abu Hurairah r.a)

Dalam riwayat Ibnu Majah dengan lafazh: “Ada apa denganmu sehingga tidur dengan posisi sepertiini (tengkurap), tidur seperti ini adalah tidurnya orang yang dibenci atau dimurkai Allah -Subhanahu waTa`ala-.”

Hadits ini jelas merupakan larangan untuk tidur dengan tengkurap. Dan Allah -Subhanahu wa Ta`ala- sangat membencinya, dan setiap perbuatan yang Allah -Subhanahu wa Ta`ala- membencinya maka hendaklah sesuatu itu ditinggalkan. Adapun sebab dibencinya tidur tengkurap ini diterangkan dalam hadits dari Abu Dzar -radhiallahu ‘anhu-, ia berkata:

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di sisiku sementara aku sedang tidur tengkurap, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersabda: ‘Wahai Junaidab, sesungguhnya hanyalah tidur seperti ini adalah tidurnya penghuni neraka’.” (HR. Ibnu Majah).

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Hadits2 diatas shahih.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Husnul Khotimah

567. BBG Al Ilmu – 247

Tanya:
Bagamana menjawab pertanyaan orang, bahwa Almarhum Habib Munzir itu ada benarnya, karena telah bermimpi bertemu dg Rosullulloh dan dalam mimpinya diberi tahu akan bertemu Rosullulloh di Usia 40 th..? Kemudian buktinya yang melayat banyak ..?

Jawab:
Ust. AH Bashori, حفظه الله

Faktor terpenting dalam mendapatkan husnul khatimah adalah kontinyu melakukan ketaatan dan bertakwa kepada الله, merealisasikan tauhid, menjauhi hal-hal yang diharamkan, dan bertaubat dari perbuatan yang paling diharamkan adalah syirik, baik syirik besar maupun syirik kecil selama masa hidupnya.

Mengenai jumlah pelayat, benar ada sebuah hadits sbb:
“Tidaklah seorang mayit dishalati oleh sekelompok kaum muslimin yang jumlahnya hingga 100 orang, maka mereka semua akan memberikan syafa’at pada mayit tersebut”
(HR. Muslim no. 947 dan An Nasai no. 1991).

Mengenai mimpi bertemu rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, wallahu a’lam. Semoga yang ditemui benar Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam .
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Jamsostek Dan Pemanfaatan Dana Ribaa

566. BBG Al Ilmu – 389

Tanya:
Ana mohon nasihat tentang hukum bagi seorang pengusaha muslim yang mendaftarkan karyawannya (muslim juga) ke pesertaan Jamsostek ?

Jawab:
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Jamsostek itu wajib dilakukan setiap perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1992, jadi bisa saja pengusaha muslim tersebut tidak ada pilihan lain kecuali melakukannya.

Dalam hal ini, ketika anda sudah berhak mengambil Jamsostek anda maka mintalah laporan rincian dari pihak Jamsostek dimana tertera jelas mana dana pokok (yaitu gaji antum yang dipotong dan disertakan oleh perusahaan di Jamsostek) dan mana dana hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak Jamsostek.

Dana pokok itu halal sedangkan dana pengembangan di kategorikan ribaa Dan haram.

Lalu apa yang harus dilakukan dengan dana ribanya ?

Dalam rangka hati-hati, harta riba bisa disalurkan untuk kemaslahatan secara umum (seperti perbaikan jalan dll), pada orang yang butuh, fakir miskin, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Tidak boleh juga harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Inilah pendapat yang diadopsi ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia.

Dalam hal ini, Al Ilmu dapat membantu menyalurkan dana riba sesuai petunjuk Ulama diatas. Silahkan dana dikirim ke rekening no. 748-000-666-8
a/n AL Ilmu Ribhat di Bank Syariah Mandiri (BSM).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5324

http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/4140-bagaimana-penyaluran-harta-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Lezatnya Ibadah Ada Pada 3 Amalan

قال الحسن البصري رحمه الله : ” تفقدوا الحلاوة في ثلاثة أشياء : في الصلاة وفي الذكر ، وفي قراءة القرآن ، فإن وجدتم .. وإلا فاعلموا أن الباب مغلق ” ..
Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata:”Carilah kelezatan pada tiga: pada sholat, dzikir dan membaca alqur’an.” Jika kalian menemukan kelezatan padanya (maka itu kebaikan). Jika tidak, berarti pintu masih tertutup. ” (Hilyah auliya 4/318).

Tj Perbedaan Masjid Dan Musholla

565. BBG Al Ilmu – 403

Tanya:
Ada sebuah mall yang terdapat masjid didalamnya ( orang2 menyebutnya mesjid ) apakah tempat tersebut bisa disebut mesjid, dan bagaimana penjelasannya mesjid secara syar’i ?

Jawab:
Berikut ini petikan fatwa syaikh Al Utsaimin rahimahullah:
“Perbedaan antara musholla dan masjid adalah musholla hanya tempat sholat saja, sedangkan masjid disiapkan khusus untuk sholat secara umum, setiap orang yang datang sholat di sana, masjid juga merupakan wakaf yang tidak mungkin dijual dan ditransaksikan.

Adapun Musholla maka tempat itu mungkin ditinggalkan dan tidak ada lagi yang sholat di sana, mungkin juga dijual mengikuti bangunan yang ia menjadi bagian darinya.

Berdasarkan hal itu maka hukumnya berbeda. Masjid memiliki sholat tahiyyat masjid (maksudnya dilaksanakan di dalamnya) dan orang yang haidh tidak boleh berdiam di dalamnya secara mutlaq, begitu pula orang yang Junub (kecuali jika ia berwudhu), tidak boleh juga jual-beli di sana, dan ini semua berbeda dengan Musholla.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 14/269)

Kita tinggal menggolongkan tempat sholat yang di mall, terminal dan lainnya, apakah ia termasuk golongan Masjid atau Musholla. Ketika sudah digolongkan maka bisa diketahui apakah disyariatkan tahiyat masjid di dalamnya atau tidak.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-forum/perlukah-sholat-tahyatul-mesjid-di-mushola–.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Seputar Harta Gono Gini

564. BBG Al Ilmu – 241

Tanya:
Sebelum ana menikah ana sudah punya rumah 2
Lalu ana menikah pada tahun 1997 dan sampai sekarang belum dikarunia anak
Dalam perjalanan waktu rumah semua ana jual dan ana belikan rumah lagi, perlu ustad ketahui istri ana juga bekerja
Sekarang istri ana minta dibuatkan surat masalah harta gona gini, takut diantara kita ada yang meninggal lebih dahulu atau bercerai
Yang ana mau tanyakan bagamana pembagiannya?

Jawab:
Dalam hukum Islam tidak ada yang namanya harta gono gini karena hakikatnya harta manusia itu adalah milik masing masing. Siapakah yang bekerja dan ia mengumpulkan harta, itulah pemiliknya. Jika jelas dana pembelian rumah baru adalah murni dari penjualan ke 2 rumah yang dimiliki sebelum pernikahan, maka jelas siapa pemilik rumah tersebut.

Adapun jika keduanya bekerja dan hartanya dicampur untuk membeli rumah dan lain2 maka diperkirakan saja prosentase kepemilikannya. Perlu diketahui bahwa seorang lelaki kekayaanya harus dipotong nafkah harian buat keluarga. Ini dalam kasus perceraian.

Sedangkan dalam kasus meninggal suami/istri sudah jelas aturan pembagian hartanya dalam surat An Nisaa’ ayat 12, dan ini perintah الله Ta’ala yang harus di ta’ati.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.abu-riyadl.blogspot.com/p/tanya-jawab-waris.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Adzan Oleh Anak Kecil

563. BBG Al Ilmu – 95.
Tanya:
Bolehkah seorang anak kecil yang belum baliq (7th usianya) mengumandangkan adzan? Bukankah adzan memanggil orang untuk sholat sedangkan yang memanggilnya belum masuk dalam kriteria sholat.

Jawab:
Ulama dari Madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali sepakat, adzan yang dilakukan anak yang sudah tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk) statusnya sah, meskipun ada lelaki dewasa.

Di antara dalilnya adalah:
Bahwa Abdullah bin Abu Bakr bin Anas bin Malik (cucunya sahabat Anas bin Malik) beliau pernah adzan sementara dia masih kecil dan belum baligh. Sementara hal itu tidak diingkari oleh kakeknya (Anas bin Malik), dan tidak pula yang lainnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah no. 15783).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/sahkah-adzannya-anak-kecil/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah