815. BBG Al Ilmu – 357
Tanya:
Saya sulung dari 4 saudara
Adik saya 3 orang perempuan semua. Semasa orang tua saya masih hidup, mereka tidak pernah berbicara harta yang beliau punya. Harta yang ditinggalkan berupa 3 rumah dan sudah ditempati 3 adik saya tadi sejak orangtua masih hidup.
Adik saya yang ke 2 dan 3 berujar bahwa dia pernah diwasiatkan almarhum ibu saya rumah yang sekarang mereka tempati untuk mereka masing2. Rumah ke 3 (rumah tinggal orang tua ketika masih hiup) ditempati adik bungsu saya.
Ada juga 2 bidang tanah. Adik yang bungsu bilang bahwa pernah diwasiatkan almarhumah ibu untuk ambil 1 bidang lahan, kemudian lahan yang 1 lagi almarhum bapak saya sudah membagi untuk 4 orang anaknya masing2 1 kavling.
Apakah sah menurut agama wasiat ibu ke adik2 saya, sementara saya tidak menyaksikannya saat pemberian tersebut. Mohon pencerahannya.
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله
Perlu kita ketahui bahwa dalam ilmu waris ada istilah wasiat ada juga hibah. Wasiat tidak ada/tidak boleh diberikan ke ahli waris.
Harta yang diberikan oleh orangtua saat masih hidup namanya Hibah, yang mana Hibah ini boleh diberikan kesiapapun baik keluarga atau bukan dengan nominal harta hibah itu bebas dan boleh dalam bentuk apapun dan tidak ada batasan jumlahnya.
NAMUN jika hibah ini kepada anak anaknya, maka hibah harus adil dan dibagi rata kepada setiap anak baik anak laki maupun anak perempuan. Tidak membeda bedakan dalam jumlah pemberian, dan aqad serah terima terjadi diwaktu itu juga, maka perpindahan kepemilikannya harus waktu itu juga.
Harta Warisan yang ada bisa di taksir atau dijual. Kemudian di bagi sesuai syariat.
Yaitu anak perempuan dapat 1 bagian, dan anak laki2nya dapat 2 bagian
Sekiranya tidak di jual, maka bisa di taksir dan ahli waris yang mau terus menempatinya bisa membayar kepada ahli waris yang lain.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶