809. BBG Al Ilmu – 199
Tanya:
Mau tanya soal bagi waris hasil penjualan rumah waris orang tua laki2, 1.Bagaimanakah cara bagi warisnya kepada istri, anak2 (semua anak perempuan)
2. Sehubungan semua anak perempuan, apakah saudara orang tua juga mendapatkan hak dari hasil penjualan rumah waris tersebut diatas?
* ahli waris:
Istri mayyit 1 orang, Anak mayyit 4 org (semua perempuan), orang tua mayyit sudah meninggal semua, jumlah saudara mayyit yang masih hidup (laki2 3, perempuan 1)
Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله
Dihitung total harta is mayyit:
– dikurangi hutang, jika ada
– dikurangi wasiat, jika ada
– dikurangi biaya pemakaman
Sisanya dibagi sbb:
– Istri 1/8
– anak anak pr 2/3 bagi rata
– sisanya untuk saudara kandung mayyit yang laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1 (laki 2 kali lipat perempuan).
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶