807. BBG Al Ilmu – 385
Tanya:
Apa yang di maksud masa idah bagi istri, lalu apakah boleh berhubungan suami istri pada masa idah itu?
Jawab:
Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 391), yang dimaksud ‘iddah adalah masa waktu terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru’ (suci).
Al Qodhi’ Abu Syuja’ dalam matannya membagi ‘iddah pada wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi: (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami. Pertanyaan antum berkaitan dengan nomer 2.
Menyetubuhi istri pada masa ‘iddah adalah salah satu bentuk rujuk. namun perlu diperhatikan bahwa rujuk pada masa ‘iddah hanya berlaku bagi Talak Roj’iy (setelah talak pertama dan talak kedua).
Sedangkan untuk talak ketiga (Talak Ba-in), maka haram bagi suaminya untuk rujuk kembali sampai mantan istrinya menikah dengan pria lain dengan nikah yang sah (disyaratkan agar suami kedua menyetubuhi istrinya sehingga dikatakan sah).
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca:
http://rumaysho.com/keluarga/risalah-talak-8-talak-dan-kembali-rujuk-2432
http://rumaysho.com/keluarga/risalah-talak-15-masa-iddah-bagi-wanita-yang-ditalak-3084
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶