818. Bolehkah Menjual Barang Milik Penyewa Yang Pergi Dan Tidak Membayar Sewa ?

818. BBG Al Ilmu – 417

Tanya:
Ada seseorang menyewa apartemen kami, seharusnya sewa sudah harus dia bayarkan kekami saat kunci diserahkan. Sudah 3 bulan berlalu setiap ditagih selalu memberikan alasan belum bisa bayar. Pada akhir bulan ketiga (masa sewa habis) sipenyewa pergi dan tidak pernah bisa dihubungi, tetapi dia meninggalkan barang2nya di apartemen kami. Bolehkah kita menyita barang2 miliknya sebagai ganti rugi sewa tersebut? (kesalahan kami tidak ada perjanjian secara tertulis, dan kami tidak punya alamatnya/KTP). Mohon jawabannya. Sampai sejauhmana kami boleh memanfaatkan barang2 miliknya ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Boleh, ambil yang seharga dengan biaya sewa.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.