736. Tj Sikap Menantu Terhadap Mertua Dalam Dakwah

736. BBG Al Ilmu – 285.

Tanya:
Apakah wajib hukumnya seorang menantu (laki-laki) mendakwahi mertuanya yang notabene adalah seorang paranormal ? Ataukah itu memang kewajiban sesama muslim untuk mendakwahi, tidak dibatasi oleh hubungan menantu dan mertua.

Jawab:
Selama masa pernikahan, interaksi dengan keluarga istri dan mertua tidak bisa dihindari, dan pergaulan dengan mereka tidak bisa dikesampingkan.

Oleh karenanya, perlakukan mereka layaknya Anda bersikap kepada orang tua dan kerabat sendiri. Sebagai orang tua, pergaulilah mereka layaknya antum berhadapan dengan orang tua kandung sendiri, dengan penuh penghormatan dan santun.

Islam adalah agama yang hanif, memerintahkan mu’amalah dengan cara yang baik kepada orang-orang yang lebih tua, bahkan orang tua yang masih dalam kekufuran sekalipun. Namun dalam menyikapi kekeliruan yang sangat prinsip, yang mengandung kesyirikan atau maksiat, harus tegas dengan tetap menjaga sikap santun dan penghormatan sebagaimana sikap Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika bergaul dengan ayahnya.

Hendaknya kita selalu ingat bahwa keluhuran akhlak dan kemuliaan jiwa memiliki potensi dan andil besar dalam meluluhkan hati. Berziarahlah, kepada mertua, dan bersikap ramah lagi santun. Berdoalah selalu kepada Allah memohonkan hidayah untuk mereka.

Dengan izin Allah, langkah-langkah antum tersebut akan melunakkan hati mereka untuk meninggalkan kebiasaan yang buruk. Insya Allah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/666/slash/0/mertua-mempertahankan-tradisi/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

735. Tj Hukum Memakai Celana Panjang Di Dalam Atau Luar Shalat

735. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Bagaimana hukum memakai celana panjang/pantalon ketika sholat maupun berpergian?

Karena Ana pernah dengar bahwa:
1. ketika sholat harus menutup aurat, sedangkan memakai celana panjang/celana pantalon bukan menutup aurat, tapi membungkus aurat,dan membentuk lekuk bagian tubuh

2.Memakai celana panjang/pantalon merupakan tasyabuh dengan orang kafir

3.Umar bin khotob ra, pernah marah ketika celana panjang masuk ke bangsa arab,karena itu merupakan produk orang kafir.

Jawab:
Pada asalnya hukum memakai pakaian apapun dibolehkan dalam Islam, kecuali pakaian-pakaian tertentu yang termasuk dalam dalil-dalil yang menunjukkan pelarangan. Selain itu Islam tidak menetapkan model pakaian tertentu untuk shalat. Selama pakaian tersebut memenuhi syarat maka boleh dipakai untuk shalat, apapun modelnya.

Dengan demikian, yang perlu kita pegang adalah bahwa hukum asal memakai celana panjang adalah mubah.

Namun para ulama berbeda  pendapat dalam memutuskan apakah memakai pakaian ketat dalam shalat itu sudah termasuk menutup aurat atau tidak. Dengan demikian ini adalah perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, yang masing-masing pendapat dari ulama tersebut harus dihormati.

Namun yang paling baik adalah menghindari hal yang diperselisihkan dan mengamalkan hal yang sudah jelas bolehnya. Sehingga memakai pakaian yang longgar dan lebar hingga tidak menampakkan warna kulit dan tidak menampakkan bentuk tubuh adalah lebih utama.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-sholat-memakai-celana-panjang/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

734. Tj Berobat Ke Orang Pintar

734. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Teman saya yang sudah cukup lama menikah belum memiliki anak, kandungan istrinya cuman bisa bertahan 2 bulan, di daerah kami ada orang tua yang mampu menolong masalah yang begituan, boleh kah teman saya kesana meminta bantuan orang tua tersebut, orang tua itu Muslim, dan biasanya orang yang dibantu dengan orang tua tersebut selalu disuruh sahadat. Mohon penjelasannya ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Bantuan orang tua tersebut perlu di perjelas, apakah hanya sesuatu keahlian biasa tanpa ada unsur perdukunan atau tidak. Jika itu semata-mata kemampuan biasa maka boleh2 saja. Tapi jika ada berbau mistik/perdukunan maka dilarang mendatangi-nya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

733. Tj Poligami: Istri Pertama Tidak Tahu Suami Poligami

733. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saudara saya baru di tinggal mati suaminya, punya 2 anak masih BaLITa ternyata dia istri ke 3, istri pertama tidak tau kalo suaminya itu poligami, bagaimana ustadz biar masalah ini bisa di ktahui semua istrI2 dan anak2nya tapi tidak sampai ribut2, ini menyakut masa depan anak2 perwalian,waris Dll

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Jika keadaannya demikian maka yang terbaik adalah wali dari istri ketiga menemui keluarga suami sehingga bisa disampaikan dan di jelaskan apa yang sebenarnya terjadi yang kemudian keluarga suami tersebut menyampaikan kepada istri pertama. Tentunya harapannya adalah terkait dengan perwalian anaknya dan hak waris yang harus dia terima.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

732. Tj Hukum Suntik KB

732. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Bagaimana ya hukumnya suntik KB untuk akhwat ?

Jawab:
Jika alasan KB (suntuk, pil, spiral, dan yang semisalnya) adalah takut tidak mampu membiayai anak-anak, dan takut tersibukkan dengan mendidik mereka, maka hukumnya haram karena bertentangan atau bertujuan mengikis habis dan tuntas keimanan kepada Allah, dan takdir bahwa rezeki telah diatur dan ditentukan oleh Allah Ta’ala.

Masing-masing kita telah mendapat jatah rezeki, yang tidak mungkin berkurang atau bertambah, oleh karena itu tidak ada alasan untuk khawatir akan kekurangan rezeki karena memiliki banyak anak. Masing-masing anak kita lahir dengan membawa jatah rezekinya sendiri-sendiri. Kita tidak akan mengurangi jatah rezeki anak kita, sebagaimana anak kita tidak akan mengurangi jatah rezeki kita. Bahkan tidaklah ada orang yang mati, melainkan bila jatah rezekinya telah ia dapatkan semuanya dengan sempurna:
“Sesungguhnya Ar Ruh Al Amin (Malaikat Jibril) telah membisikkan dalam kalbuku, bahwasanya tidaklah ada seorang jiwa pun yang mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, maka hendaknya kalian membaguskan permohonan.” (As Syafi’i, Ibnu Majah, Al Bazzar, At Thabrany, dan Al Baihaqi, dan dishahihkan oleh Al Albani).

Akan tetapi bila mengatur jarak kelahiran, dengan tujuan agar lebih ringan dalam mengatur dan merawat mereka, atau karena alasan medis, misalnya karena ada gangguan dalam rahim atau yang serupa, (ingat sekali lagi: bukan untuk membatasi jumlah anak). Bila yang dilakukan adalah semacam ini, yaitu mengatur jarak kelahiran anak, dan dengan tujuan seperti disebutkan, maka para ulama’ membolehkannya, dan tidak haram. Karena tidak bertujuan untuk memutus keturunan, atau membatasi jumlahnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bagaimanakah-hukum-kb/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

731. Tj Tradisi Suran Setiap Jum’at Kliwon Di Bulan Sura

731. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Didaerah saya tiap bulan sura tepatnya jum’at kliwon..tiap kepala keluarga harus bikin ingkung dibawa ke mesjid habis sholat jum’at, lebih detailnya buka di google ‘tradisi suran di banyumudal kebumen ‘

Bagaimana hukumnya dalam islam ?

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Amalan tersebut tidak ada tuntunannya dalam Islam.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

730. Tj Jika Terlambat Mendapatkan Jama’ah, Membuat Jama’ah Baru Atau Shalat Sendiri

730. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ana pernah dengar dalam suatu ceramah, yang katanya apabila disatu masjid besar yang ada imam tetapnya dan telah selesai sholat berjamaah dan kita datang setelah imam ucapkan salam dan ada beberapa orang yang datang terlambat juga, mereka yang datang terlambat tidak boleh lagi bikin sholat berjamaah, berarti sholat sendiri-sendiri.

Jawab:
Ust. M Elvi Syam, حفظه الله

Ada dua pendapat,

1) Boleh dibuat jamaah agar dapat pahala shalat berjamaah,

2) Sholat sendiri sendiri.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

729. Tj Mengenai “Bila Hari Ini Lebih Baik Dari Kemaren Maka Dia Beruntung”

729. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Ana sering dengar di beberapa kajian suatu hadits sebagai berikut:
“Bila hari ini lebih baik dari kemaren maka dia beruntung. Bila hari ini sama dengan kemaren maka dia merugi dan bila hari ini lebih jelek dari kemaren maka dia terlaknat.”

Bagaimana derajat hadits tersebut ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Itu bukan hadits, hanyalah kisah-kisah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Doa Penangkal Harta Haram

Doa ini diajarkan Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib, dan para penanggung utang – meski utang sebesar gunung Shier – niscaya Allah akan melunasi utang itu.

Harta haram memang mengerikan dampaknya. Kendatipun demikian, banyak orang yang nekat melahapnya. Alasan mereka pun macam-macam. Ada yang karena tamak. Ada pula yang karena himpitan ekonomi. Salah satunya ketika seseorang terlilit utang atau putus asa mendapat lapangan kerja yang halal dengan penghasilan yang memadai, penghasilan haram akan menjadi fitnah besar baginya. Lantas apakah penangkal fitnah yang berbahaya ini?

Mari kita simak hadis berikut,

Dari Abu Wa-il (Syaqieq bin Salamah), katanya, “Ada seseorang yang menghampiri Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu seraya berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, aku sudah tak mampu lagi mencicil uang untuk menebus kemerdekaanku, maka bantulah aku.’ Ali menjawab, ‘Maukah kau kuajari beberapa kalimat yang pernah Rasulullah ajarkan kepadaku? Dengan membacanya, walaupun engkau menanggung utang sebesar gunung Shier, niscaya Allah akan melunasinya bagimu!’ ‘Mau’, jawab orang itu. ‘Ucapkan:

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya Allah, cukupilah aku dengan rezeki halal-Mu agar terhindar dari yang Kau haramkan. Jadikanlah aku kaya karena karunia-Mu, bukan karena karunia selain-Mu.

(HR. Abdullah bin Ahmad dalam Zawa-idul Musnad No. 1319; At-Tirmidzi No. 3563 dan Al-Hakim 1/537. At-Tirmidzi mengatakannya sebagai hadis hasan, dan dihasankan pula oleh Syaikh Al-Albani. Sedangkan Al-Hakim mensahihkannya)

Dalam syariat Islam, seorang hamba sahaya dibolehkan menebus kemerdekaan dirinya dari majikannya, dengan membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan. Uang bisa diperoleh dari hasil kerja si budak, atau dari zakat yang diberikan kepadanya. Dalam riwayat lain, yang dinamakan Shabier adalah sebuah gunung di daerah suku Thay atau sebuah gunung di Yaman.

Hadis tersebut mengajarkan pada kita agar tidak melupakan Allah yang menguasai nasib kita di dunia. Dia-lah yang memberi ujian berupa kesempitan. Dan Dia pula yang dapat dengan mudah melapangkannya kembali. Oleh karenanya, tidak sepantasnya seorang Mukmin hanya bertumpu pada usahanya dan lupa bertawakal kepada Allah. Usaha memang harus dilakukan. Namun ia tidak akan memberi hasil yang sempurna kecuali atas izin Allah dan restu-Nya. Untuk mendapatkan restu tersebut, cara yang paling efektif adalah memperbanyak doa. Baik lewat ucapan lisan maupun amal salih. Ucapan yang paling dicintai Allah adalah yang menegaskan ketauhidan-Nya.

Doa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengandung penegasan akan nilai tauhid, yaitu ketika hamba hanya memohon kecukupan dan karunia dari Allah, serta meminta agar tidak merasa kaya berkat karunia selain-Nya.

Ini merupakan ibadah yang agung, yang menunjukkan bahwa si hamba benar-benar menggantungkan harapannya kepada Allah semata, bukan kepada selain-Nya. Dalam hadis tersebut juga terkandung pelajaran mengenai pentingnya tauhid sebagai penutup suatu permohonan.

Sedangkan dalam hadis lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Mu’adz bin Jabal,

“Maukah engkau kuajari sebuah doa yang bila kau ucapkan, maka walaupun engkau memiliki utang sebesar gunung Uhud, Allah akan melunasinya? Katakan hai Mu’adz, ‘

اَللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلكَ مِمَّنْ تَشَاءُ، وُتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ، بِيَدِكَ الخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، رَحْمَـانَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرَحِيْمَهُمَا، تُعْطِيهِمَا مَنْ تَشَاءُ وَتَمْنَعُ مِنْهُمَا مَنْ تَشَاءُ، اِرْحَمْنِي رَحْمَةً تُغْنِينِي بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

Ya Allah, Pemilik Seluruh Kekuasaan. Engkau beri kekuasaan kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau mencabutnya dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau memuliakan siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau menghinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebaikan, dan Engkau Maha Berkuasa Atas Segala Sesuatu. Wahai Penyayang dan Pengasih di Dunia dan Akhirat, Engkau memberi keduanya (dunia dan akhirat) kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan menahan keduanya dari siapa yang Engkau kehendaki. Rahmatilah aku dengan rahmat-Mu yang menjadikanku tak lagi memerlukan belas kasih selain-Mu.”

(Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Mu’jamus Shaghier dengan sanad yang dianggap jayyid oleh Al-Mundziri. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankannya; lihat Shahih at-Targhieb wat Tarhieb No. 1821).

Kalau dalam hadis sebelumnya terdapat isyarat agar kita mengakhiri doa dengan penegasan akan nilai tauhid, dalam hadis ini sebaliknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk memulai permintaan dengan menegaskan masalah tauhid. Karenanya beliau memulainya dengan kalimat-kalimat yang menunjukkan kemahaesaan Allah dari sisi Rububiyyah. Lalu mengikutinya dengan kalimat yang berhubungan dengan tauhid asma’ was sifat. Yaitu dengan menetapkan bahwa semua kebaikan berada di tangan-Nya, dan bahwasanya Dia berkuasa atas segala sesuatu. Demikian pula dengan kalimat berikutnya, yang merupakan seruan kepada Allah, dengan menyebut dua di antara nama-nama Allah yang indah, yaitu Rahman dan Rahiem. Kemudian barulah si hamba menyebutkan hajat utamanya, yaitu agar Allah melunasi utangnya dan mengentaskannya dari kemiskinan.

Tentunya, doa ini tidak akan efektif jika hanya diucapkan tanpa diresapi maknanya dan diwujudkan esensinya dalam kehidupan sehari-hari. Percuma saja jika seseorang mengucapkan doa tersebut namun tidak mempedulikan status penghasilannya: halal ataukah haram. Percuma juga jika ia rajin mengucapkan doa tersebut namun masih berlumuran dengan syirik akbar yang membatalkan seluruh amalnya.

Oleh karena itu, agar doa ini efektif dan mustajab, kita harus mengucapkannya sembari berusaha memahami ajaran agama semaksimal mungkin, agar tahu mana yang halal dan mana yang haram.

http://m.klikuk.com/doa-penangkal-harta-haram-saat-miskin/

Ancaman Bagi Mereka Yang Makan Dengan Tangan Kiri

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Makan dengan tangan kiri ternyata mendapat do’a jelek dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan ancaman bagi pelakunya. Dan ini sekaligus menunjukkan haramnya makan dengan tangan kiri.

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan, Salamah bin Al Akwa’ berkata,

أَنَّ رَجُلاً أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشِمَالِهِ فَقَالَ « كُلْ بِيَمِينِكَ ». قَالَ لاَ أَسْتَطِيعُ قَالَ « لاَ اسْتَطَعْتَ ». مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ. قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ.

“Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, ‘Makanlah dengan tangan kananmu!’ Dia malah menjawab, ‘Aku tidak bisa.’ Beliau bersabda, ‘Benarkah kamu tidak bisa?’ -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya.” (HR. Muslim no. 2021)

Imam Nawawi rahimahullah memberikan beberapa faedah dari hadits di atas sebagai berikut:

1- Dalam hadits disebutkan bahwa orang tersebut menolak perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sombong. Hal ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika ia disebut munafik karena dikatakan sombong tidak selamanya dicap munafik dan kufur.

2-  Perkara di atas termasuk maksiat jika memang perintah makan dengan tangan kanan adalah perintah wajib.

3- Hadits di atas menunjukkan bolehnya berdo’a jelek pada orang yang menyelisihi syari’at tanpa uzur.

4- Dalam setiap keadaan, kita diperintahkan untuk beramar ma’ruf nahi munkar.

5- Kita dianjurkan mengajarkan adab makan bagi orang yang belum tahu atau menyelisihi adab yang diajarkan oleh Islam.

Lihat faedah-faedah di atas dalam Syarh Shahih Muslim, 13: 174.

Hukum Makan dengan Tangan Kiri

Hadits di atas menunjukkan haramnya makan dengan tangan kiri. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Seandainya hukum makan dengan tangan kanan tidaklah wajib, lantas mengapa yang melanggar demikian didoakan jelek?! Do’a dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas adalah hukuman. Hukuman seperti ini tidaklah dikenakan kecuali pada perkara yang haram.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 52).

Referensi:

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.

Menebar Cahaya Sunnah