735. BBG Al Ilmu – 399
Tanya:
Bagaimana hukum memakai celana panjang/pantalon ketika sholat maupun berpergian?
Karena Ana pernah dengar bahwa:
1. ketika sholat harus menutup aurat, sedangkan memakai celana panjang/celana pantalon bukan menutup aurat, tapi membungkus aurat,dan membentuk lekuk bagian tubuh
2.Memakai celana panjang/pantalon merupakan tasyabuh dengan orang kafir
3.Umar bin khotob ra, pernah marah ketika celana panjang masuk ke bangsa arab,karena itu merupakan produk orang kafir.
Jawab:
Pada asalnya hukum memakai pakaian apapun dibolehkan dalam Islam, kecuali pakaian-pakaian tertentu yang termasuk dalam dalil-dalil yang menunjukkan pelarangan. Selain itu Islam tidak menetapkan model pakaian tertentu untuk shalat. Selama pakaian tersebut memenuhi syarat maka boleh dipakai untuk shalat, apapun modelnya.
Dengan demikian, yang perlu kita pegang adalah bahwa hukum asal memakai celana panjang adalah mubah.
Namun para ulama berbeda pendapat dalam memutuskan apakah memakai pakaian ketat dalam shalat itu sudah termasuk menutup aurat atau tidak. Dengan demikian ini adalah perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, yang masing-masing pendapat dari ulama tersebut harus dihormati.
Namun yang paling baik adalah menghindari hal yang diperselisihkan dan mengamalkan hal yang sudah jelas bolehnya. Sehingga memakai pakaian yang longgar dan lebar hingga tidak menampakkan warna kulit dan tidak menampakkan bentuk tubuh adalah lebih utama.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-sholat-memakai-celana-panjang/#
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶