Janganlah Terpedaya Dengan Amalanmu

Ust Firanda MA, حفظه الله

Jangan pernah menyangka bahwa istiqomahmu dan ketegaranmu merupakan pruduk murni keberhasilanmu dan ketaatanmu.

sesungguhnya Allah telah berkata kpd Nabi-Nya :
وَلَوْلَا أَن ثَبَّتْنَاكَ لَقَدْ كِدتَّ تَرْكَنُ إِلَيْهِمْ شَيْئًا قَلِيلًا

“Dan kalau Kami tidak memperkuat (hati)mu, niscaya kamu hampir-hampir condong sedikit kepada mereka”
(Al-Isroo’ : 74)

Ini pernyataan Allah tentang Nabi,
bagaimana lagi dengan dirimu?
Tatkala Allah memilihmu untuk menempuh jalan hidayah, bukanlah karena engkau sosok spesial karena ketaatanmu, akan tetapi karena rahmat Allah yang meliputimu. Bisa saja Allah mencabut rahmat-Nya darimu kapan saja Allah kehendaki.
Karenanya janganlah pernah bangga dan terpedaya oleh amalan dan ketaatanmu dan jangan pernah pula merendahkan orang yg tersesat…, karena kalau bukan rahmat dan kasih sayang Allah kepadamu, maka bisa jadi engkaulah yg berada di posisi orang yg tersesat tersebut.

– – – – – •(*)•- – – – –

Jangan Lupa Puasa Arafah Senin Besok

Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Puasa ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji.
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Dari artikel ‘Keutamaan Puasa Arafah — Muslim.Or.Id’http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/keutamaan-puasa-arafah.html

Catatan: Puasa Arafah tahun ini (2013), jatuh pada hari Senin, 14 Oktober 2013

Silakan share pada yang lain biar Anda pun dapat pahala karena mengajak yang lain dalam kebaikan.

Muhammad Abduh TuasikalMuslim.Or.Id Rumaysho.Com

Semangatlah Dan Jangan Lalai

Ust. Fuad Baraba’, حفظه الله

Hampir semua kita tahu akan keutamaan Sepuluh Awal Dzulhijjah, baik dengan membaca kitab para ulama, atau mendengar kajian asatidzah, akan keutamaan hari-hari Чαπƍ kita sekarang berada padanya.

Alahmdulillah banyak kaum muslimin Чαπƍ mempergunakan kesempatan Чαπƍ Allah berikan kepada kita, dengan mengisi hari-hari ini dengan berbagai macam ibadah, dan memaksimalkan amal shaleh sekuat tenaga. Hal itu mudah bagi orang Чαπƍ dimudahkan oleh Allah Ta’ala.

Melaksanakan shalat wajib Чαπƍ lima waktu pada waktu²nya secara berjama’ah (bagi laki²), mengoptimalkan shlalat rawatib, dan shalat² sunnah lainnya, membaca al-Quran dengan taddabur ma’nanya dan berusa mengkhatamkannya pada sepuluh awal djulhijjah, dan ini sangatlah mudah dengan pertolongan Allah Ta’ala.

Tidak menyia-nyiakan untuk duduk berdikir setelah shalat subuh berjama’ah, membaca al-Quran menunggu waktu syuruq tiba dan shalat dua roka’at pada hari² ini.

Bersilaturrahmi kepada keluarga, sedekah, membantu kesulitan orang lain dan orang Чαπƍ membutuhkan, senyum kepada saudara sesama muslim dengan wajah ceria, bertahlil, bertakbir, bertahmid, dan berbagai macam amal baik serta ibadah dan keta’atan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Marilah wahai saudara dan saudariku, jangan sampai kita lalai di hari² Чαπƍ amal shaleh lebih dicintai Allah dari pada hari² lainnya.

Mudah²an Allah Ta’ala memberi kita kemudahan untuk melakukan smua itu.

آمين يَا رَبَّ العَـــالَمِيْنَ

 Ditulis oleh Ustadz Fuadz Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

663. Tj Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Senin Dengan Puasa Arofah

662. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
insya Allah senin kan puasa arafah, nah pada hari itu misal niatnya di gabung dengan puasa senin dan juga niat puasa membayar hutang Ramadhan. Gimana boleh gak menurut hukum Islam. Jadi satu satu ada 3 niat. Puasa arafah, puasa hari senin dan puasa bayar hutang ramadhan. Mohon penjelasannya.

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Tidak boleh, karena puasa bayar hutang Ramadhan itu hukumnya wajib jadi tersendiri, tidak bisa digabung.

Sedangkan puasa senin-kamis itu disebut “laisa maqshudan lidzaatihi” yaitu bukan puasa yang berdiri sendiri, akan tetapi dia sudah tertutupi dengan puasa apa saja yang kita lakukan pada kedua hari itu, yakni puasa yang sifatnya
sunnah. Karenanya niat puasa senin-kamis bisa dimasukkan ke dalam niat puasa Arofah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

662. Tj Menggabungkan Niat Puasa Arafah, Puasa Senin Dan Puasa Hutang Ramadhan

662. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
insya Allah senin kan puasa arafah, nah pada hari itu misal niatnya di gabung dengan puasa senin dan juga niat puasa membayar hutang Ramadhan. Gimana boleh gak menurut hukum Islam. Jadi satu satu ada 3 niat. Puasa arafah, puasa hari senin dan puasa bayar hutang ramadhan. Mohon penjelasannya.

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Tidak boleh, karena puasa bayar hutang Ramadhan itu hukumnya wajib jadi tersendiri, tidak bisa digabung.

Sedangkan puasa senin-kamis itu disebut “laisa maqshudan lidzaatihi” yaitu bukan puasa yang berdiri sendiri, akan tetapi dia sudah tertutupi dengan puasa apa saja yang kita lakukan pada kedua hari itu, yakni puasa yang sifatnya
sunnah. Karenanya niat puasa senin-kamis bisa dimasukkan ke dalam niat puasa Arofah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

661. Tj Apakah Boleh Ruqyah Bagi Orang Kafir

661. BBG Al Ilmu

Tanya:
Jika ada seorang non muslim ingin di ruqyah oleh seorang muslimin, bagaimana ya hukum nya ?

Jawab:
Tidak ada faktor yang melarang perbuatan tersebut. Allah telah menjadikan Al-Qur’an Al-Karim sebagai obat segala penyakit, sebagaimana halnya madu, minyak zaitun dan lainnya. Perkara-perkara tersebut merupakan faktor-faktor penyembuh, sementara yang menyembuhkan adalah Allah.

Boleh saja dilakukan ruqyah terhadap orang kafir tersebut, apalagi jika anda berusaha menariknya ke dalam Islam.
Dalam sebuah hadits shahih dari Abu Sa’I’d Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, disebutkan ada beberapa sahabat Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang singgah di suatu kampung yang dihuni orang2 kafir. Penduduk kampung pada awalnya tidak menerima mereka sebagai tamu, namun ketika ketua kampung disengat binatang berbisa, penduduk kampung itu mendatangi para sahabat dan meminta mereka menyembuhkannya. Seorang sahabat mengatakan mampu melakukannya dengan imbalan untuk para sahabat. Setelah dibacakan Al Fatihah, ketua kampung tersebut sembuh dan para sahabat mendapatkan beberapa kambing sebagai imbalan.

Sebelum imbalan tersebut dibagi, mereka menceritakannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Setelah mendengar kisah mereka itu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Tahukah engkau, bahwa Al-Fatihah itu memang merupakan ruqyah.” Kemudian baginda bersabda lagi: “Tindakan kalian benar, bagilah pemberian mereka dan pastikan aku mendapatkan bagian bersama kalian.” (H.R Al-Bukhari no:2276 dan Muslim no:2201)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/id/6714

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

660. Tj Pendapat Ibnu Taimiyah Rahimahullah Mengenai Safar Bagi Wanita

659. BBG Al Ilmu

Tanya:
Lihat no: 658.

Jawab:
Tentang izin Umar terhadap istri2 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji, hal tersebut terjadi setelah kebimbangan Umar Radhiyallahu ‘anhu, dan beliau menjaga ketat terhadap istri2 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan dalam berbagai riwayat hadits tersebut. Dan hal itu terjadi setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga Umar tidak mempunyai wewenang merobah apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi apa yang dilarang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Yakni Umar bin Al-Khaththab tidak berhak merobah larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi wanita untuk bersafar tanpa mahram-Red). Kemudian Umar tidak membolehkan hal tersebut selain bagi istri2 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sedangkan pendapat Imam Syafi’i rahimahullah tertolak dan menyelisihi sunnah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Al-Khaththaby berkata:
“Seorang wanita merdeka lagi muslimah dan tsiqoh yang disifatkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah, bukanlah seorang laki-laki yang termasuk mahram bagi wanita (yang bersafar) tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang wanita bersafar kecuali dengan laki-laki dari mahramnya. Maka pembolehan beliau (Imam Asy-Syafi’i) bagi wanita safar untuk berhaji dengan tidak adanya syarat (yakni adanya mahram laki-laki-pent) yang telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah menyelisihi sunnah. Apabila keluarnya wanita tersebut tanpa disertai mahram (laki-laki) adalah suatu perbuatan maksiat, maka tidak boleh mewajibkan wanita tersebut untuk berhaji (tanpa maharam), karena hal itu merupakan ketaatan terhadap suatu perintah yang akan mengantarkan pada perbuatan maksiat.” [Ma’alimus Sunan II/144].
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2848/slash/0/hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-
mahram/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

659. Tj Bantahan Atas Pendapat Bahwa Wanita Boleh Safar Tanpa Mahram

659. BBG Al Ilmu

Tanya:
Lihat no: 658.

Jawab:
Tentang izin Umar terhadap istri2 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji, hal tersebut terjadi setelah kebimbangan Umar Radhiyallahu ‘anhu, dan beliau menjaga ketat terhadap istri2 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan dalam berbagai riwayat hadits tersebut. Dan hal itu terjadi setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga Umar tidak mempunyai wewenang merobah apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi apa yang dilarang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Yakni Umar bin Al-Khaththab tidak berhak merobah larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi wanita untuk bersafar tanpa mahram-Red). Kemudian Umar tidak membolehkan hal tersebut selain bagi istri2 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sedangkan pendapat Imam Syafi’i rahimahullah tertolak dan menyelisihi sunnah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Al-Khaththaby berkata:
“Seorang wanita merdeka lagi muslimah dan tsiqoh yang disifatkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah, bukanlah seorang laki-laki yang termasuk mahram bagi wanita (yang bersafar) tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang wanita bersafar kecuali dengan laki-laki dari mahramnya. Maka pembolehan beliau (Imam Asy-Syafi’i) bagi wanita safar untuk berhaji dengan tidak adanya syarat (yakni adanya mahram laki-laki-pent) yang telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah menyelisihi sunnah. Apabila keluarnya wanita tersebut tanpa disertai mahram (laki-laki) adalah suatu perbuatan maksiat, maka tidak boleh mewajibkan wanita tersebut untuk berhaji (tanpa maharam), karena hal itu merupakan ketaatan terhadap suatu perintah yang akan mengantarkan pada perbuatan maksiat.” [Ma’alimus Sunan II/144].
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2848/slash/0/hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-
mahram/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

658. Tj Bolehkah Wanita Safar Tanpa Mahram

658. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ada pertanyaan dari anggota group tentang kebenaran hadits berikut.
Haramkah perjalanan Muslimah ke tanah suci tanpa mahram ?

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa ‘Aisyah dan Ummahatul Mukminin lainnya, pergi haji pada zaman khalifah Umar bin Khattab tanpa mahram yang mendampinginya, justru ditemani oleh Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan. Dan tak satu pun sahabat lain yang menentangnya, sehingga kebolehannya ini dianggap sebagai ijma’ sahabat. (Fathul Bari, 4/445)

Sebagian ulama membolehkan seorang wanita bepergian ditemani oleh wanita lain yang tsiqah. Imam Abu Ishaq Asy Syairazi dalam kitab Al Muhadzdzab, membenarkan pendapat bolehnya seorang wanita bepergian (haji) sendiri tanpa mahram jika keadaan telah aman.

Sebagian ulama madzhab Syafi’i membolehkannya pada semua jenis bepergian, bukan cuma haji. (Fathul Bari, 4/446. Al Halabi)

Ini juga pendapat pilihan Imam Ibnu Taimiyah. Mohon pencerahannya.

Jawab:
Dikarenakan keterbatasan tempat, jawaban atas pertanyaan ini ada di no: 659

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

657. Tj Situasi Dimana Wanita Boleh Safar Tanpa Mahram

657. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah betul ada situasi dimana wanita boleh bepergian jauh tanpa mahramnya ?

Jawab:
Ada, sebagaimana diutarakan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah, sebagai berikut:
“Semua safar walaupun jaraknya dekat, maka seorang wanita wajib ditemani oleh mahramnya. Kecuali pada empat keadaan:

Pertama: Jika mahramnya meninggal di tengah perjalanan, sementara dia telah jauh meninggalkan tempat asalnya.

Kedua: Jika wanita itu wajib berhijrah.

Ketiga: Jika dia berzina sehingga dia dihukum dengan pengasingan (pengusiran), sementara dia tidak mempunyai mahram.

Keempat: Jika hakim mengharuskan untuk mendatangkan dia setelah tuduhan dijatuhkan kepadanya, sementara dia tidak berada di situ ketika itu.”

(Diterjemahkan dari Al-Muntaqa Min Fara`id Al-Fawa`id hal. 44-45)

Sekedar sebagai tambahan penjelasan:

Keadaan kedua dimana ketika dia wajib berhijrah adalah semisal ada wanita yang masuk Islam di negeri kafir, dan terpenuhi padanya kemampuan untuk berhijrah sehingga dia wajib berhijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam. Hanya saja ketika itu dia tidak mempunyai mahram. Maka dia tetap diwajibkan berhijrah walaupun tanpa disertai mahram.

Keadaan ketiga maksudnya jika wanita itu belum menikah. Karena jika dia telah menikah maka hukum had baginya adalah rajam dan bukan pengasingan.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah