656. Tj Shalat Rawatib

656. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Kalau sholat rowatib dikerjakan setelah tertinggal jamaah yang pertama, masihkah dikatakan sholat rowatib atau sholat sunnah mutlak saja?

Jawab:
Iya, masih dikatakan shalat rawatib. Perlu diketahui, shalat sunnah rawatib tidak terkait dengan shalat berjama’ah, namun senantiasa menemani shalat fardhu (sebelum dan/atau sesudahnya), baik itu shalat fardhu yang dilakukan dengan berjama’ah maupun sendirian.

Ketika ditanya mengenai shalat sunnah rawatib sebelum shubuh yang terlewatkan, As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata:
“Sholat rawatib didahulukan atas sholat fardhu (shubuh), karena sholat rawatib qobliyah subuh itu sebelum sholat subuh, meskipun orang-orang telah keluar selesai sholat berjama’ah dari masjid” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsatimin 14/298).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-shalat-sunnah-rawatib.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

655. Tj Mengurangi Jadwal Istri Menghadiri Kajian Demi Rumah Tangga

655. BBG Al Ilmu

Tanya:
Lebih mulia mana bagi istri menghadiri kajian ilmu yang rutin dilakukan (dalam seminggu 3 hari ) dibandingkan mengurus rumah tangga yang sudah dilengkapi degan sarana mencari ilmu ( web2 ustad ahlul sunnah, TV muslim seperti rodja dll serta ,buku2 ) ? Dan salahkah ana jika meminta untuk mengurangi waktunya menjadi hanya 2 hari dalam seminggu ?

Jawab:
Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Tidak salah kalau memang suami membutuhkannya, karena mentaati suami hukumnya wajib bagi seorang istri.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

654. Tj Hukum Makan Dan Minum Sambil Berdiri

654. BBG Al Ilmu – 313

Tanya:
Apa hukumya makan dan minum dengan posisi berdiri ?

Jawab:
Dalam masalah ini, sebagian orang bersikap terlalu keras. Padahal berdasarkan beberapa dalil ternyata dapat disimpulkan bahwa ada kelonggaran dalam hal ini. Karena dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri dan keadaan lain sambil duduk. Tetapi afdholnya dan lebih selamat adalah sambil duduk.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah menjelaskan masalah ini sebagai berikut:
“…Hadits-hadits yang membicarakan masalah ini
shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melarang minum sambil berdiri, dan makan semisal itu. Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau minum sambil berdiri. Masalah ini ada kelonggaran dan hadits yang membicarakan itu semua shahih, walhamdulillah.

Sedangkan larangan yang ada menunjukkan makruh. Jika seseorang butuh makan sambil berdiri atau minum dengan berdiri, maka tidaklah masalah. Ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk dan berdiri.

Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama.

Ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri. Ada pula hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan duduk.

Intinya, masalah ini ada kelonggaran. Namun jika minum dan makan sambil duduk, itu yang lebih baik. Jika minum sambil berdiri tidaklah masalah, begitu pula makan sambil berdiri sah-sah saja. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/3415)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3812-boleh-makan-dan-minum-sambil-berdiri.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

653. Tj Puasa Dzulhijjah Di Hari Sabtu

653. BBG Al Ilmu – 411

Tanya:
Kalau puasa sejak tanggal 1 dan kalau dihitung s/d 9 akan masuk di hari sabtu, apakah boleh ana puasa di hari sabtu tersebut ? Kalau tidak boleh berarti tidak genap 9 hari.

Jawab:
Pertama, mari kita bahas mengenai larangan puasa pada hari sabtu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, 2/75-76 menyimpulkan sebagai berikut:‬

1. Ada ulama yang menilai hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah lemah (dho’if) dan hadits tersebut tidak diamalkan. Dari sini, boleh berpuasa pada hari Sabtu.

2. Sebagian ulama lainnya menilai bahwa hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah jayid (boleh jadi shahih atau hasan). Namun yang mereka pahami, puasa hari Sabtu hanya terlarang jika bersendirian. Bila diikuti dengan puasa sebelumnya pada hari Jum’at, maka itu dibolehkan.

Kesimpulan yang paling bagus jika kita mengatakan bahwa puasa hari Sabtu diperbolehkan jika tidak bersendirian.

Perincian lebih dalam diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il  20/57-58) sebagai berikut:

Pertama:
Jika berpuasa sehari sebelum hari Sabtu, maka ini tidaklah mengapa.

Kedua:
Boleh berpuasa pada hari Sabtu ketika hari tersebut adalah hari yang disyari’atkan untuk berpuasa. Seperti:
* berpuasa pada ayyamul bid (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah),

* berpuasa pada hari Arofah,

* berpuasa ‘Asyuro (10 Muharram),

* berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah sebelumnya berpuasa Ramadhan, dan

* BERPUASA SELAMA SEMBILAN HARI DI BULAN DZULHIJJAH.

Ini semua dibolehkan. Alasannya, karena puasa yang dilakukan bukanlah diniatkan berpuasa pada hari Sabtu. Namun puasa yang dilakukan diniatkan karena pada hari tersebut adalah hari disyari’atkan untuk berpuasa…”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-puasa-sunnah-pada-hari-sabtu.html‬

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

652. Tj Mendirikan Lembaga Penitipan Anak

652. BBG Al Ilmu – 311

Tanya:
Bagaimana hukumnya mendirikan lembaga penitipan anak, biasanya anak2 yang dititipkan adalah yang kedua orang tuanya sibuk bekerja.

Karena ada subhat yang mengatakan sama saja kita ta’awun dalam keburukan karena menyebabkan ibu rumahtangga pergi keluar rumah hingga sore atau bahkan sampai malam.

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Suatu hal yang baik bagi kita sebagai orang tua untuk menanamkan nilai2 pendidikan Islam sejak dini dan berapa banyak orang tua yang terbantu dengan keberadaan tempat penitipan anak, dalam lembaga tersebut anak bisa terjaga dengan baik, anak bisa mendapatkan pendidikan Islam degan baik dll sehingga hal ini sangat membantu orang tua dalam mendidik dan mengasuh putra/i nya.

Dan keberadaan pendidikan yang bernama tempat penitipan anak sangat membantu khususnya mereka orang tua yang memiliki anak yang banyak ataupun orang tua yang memiliki kesibukan lain seperti orang tua yang bekerja atau masih kuliah. Dan tidak semua orang tua yang menitipkan anak2nya karena bekerja, diantara mereka ada yang lebih mempercayakan kepada sekolah daripada pembantu.

Tidak semua orang tua mampu untuk mengarahkan atau memiliki kemampuan untuk mendidik anak2 secara baik, ada orang tua yang tidak bisa baca Qur’an, tidak mengenal dasar2 Islam sehingga bisa dibayangkan berapa uang yang harus dikeluarkan untuk memanggil guru privat jika hitungannya adalah perjam, namun berbeda jika anak dimasukkan dalam sebuah lembaga /sekolah seperti tempat penitipan anak maka anak akan lebih bisa bersosialisasi dan belajar bersama teman2nya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

650. Tj Umrah Di 10 Hari Awal Dzulhijjah

650. BBG Al Ilmu – 22

Tanya:
Saudara temen ana pramugari haji, dia berqurban, sampai di mekkah dia lakukan umroh, apa boleh dia melakukan tahalul antara tgI 1 sd 10 dzuIhijjah.

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Tahallul merupakan rangkaian dari ibadah umroh yang WAJIB dia kerjakan sebelum lepas dari pakaian ihram, sedangkan larangan potong rambut/kuku bagi mereka yang berqurban dan tidak haji adalah sunnah tersendiri yang tetap berlaku/dijalankan oleh dia selepas ihram (dan selama terbang balik ke jakarta) hingga qurbannya dipotong pd tgl 10 atau pada hari2 tasyriq.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

649. Tj Persaingan Antara Pedagang Dan Kurangnya Sifat Qona’ah

649. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Bagaimana hukumnya apabila ada ikhwan yang merasa dagangannya dijatuhi atau merasa didzolimi hanya karena ada orang yang dagang didekatnya sekitar 500m, dengan dagangan sejenis
pertanyaannya apakah dzolim orang yang baru dagang didekat ikhwan tersebut, atau ikhwan ini hatinya tidak bersih (hasad) ?

Jawab:
Faktor terbesar yang mendorong manusia memiliki berbagai akhlak buruk seperti iri, dengki, hasad, dll, adalah tidak merasa cukup dengan rezeki yang Allah berikan, tamak akan dunia dan kecewa jika bagian dunia yang diperoleh hanya sedikit. Semua itu berpulang pada minimnya rasa qana’ah.

Seorang yang qana’ah tentu akan bersyukur kepada Allah atas rezeki yang diperoleh. Sebaliknya barangsiapa yang memandang sedikit rezeki yang diperolehnya, justru akan sedikit rasa syukurnya, bahkan terkadang dirinya berkeluh-kesah.

Seorang yang berkeluh-kesah atas rezeki yang diperolehnya, sesungguhnya tengah berkeluh-kesah atas pembagian yang telah ditetapkan Rabb-nya. Barangsiapa yang mengadukan minimnya rezeki kepada sesama makhluk, sesungguhnya dirinya tengah memprotes Allah kepada makhluk. Seseorang pernah mengadu kepada sekelompok orang perihal kesempitan rezeki yang dialaminya, maka salah seorang diantara mereka berkata, “Sesungguhnya engkau ini tengah mengadukan Zat yang menyayangimu kepada orang yang tidak menyayangimu” (Uyun al-Akhbar karya Ibnu Qutaibah 3/206).

Penting untuk disadari bahwa segala sesuatu telah ditentukan berdasarkan qadha dan qadar-Nya; segala sesuatu yang dikehendaki-Nya akan terjadi dan segala sesuatu yang tidak dikehendaki-Nya, tidak akan terjadi, dan bahwa rezeki yang telah ditetapkan dan diberikan Allah kepada para hamba-Nya, tidak akan berubah dan tertolak karena tempat usaha seseorang berdekatan dengan tempat usaha kita.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/7-terapi-hasad.html

http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/7-faedah-qonaah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

648. Tj Bacaan Fatihah Dibelakang Imam Dan Do’a Qunut

648. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Ada hadis, sesungguhnya diadakannya imam itu adalah untuk diikuti, apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan apabila ia membaca (ayat Al-quran) maka diamlah kalian. (HR. Ibnu Syaibah)

Apakah ini berlaku pada Al-fatihah ? Bagaimana bacaan Al-Fatihah makmum ? Bagaimana dengan imam yang membaca qunut, apakah harus diikuti (sesuai dengan hadis diatas)?

Jawab:
Tentang kewajiban membaca Al fatihah bagi makmum memang ada ikhtilaf di antara ulama.

Oleh karena itu, syaikh Sholeh Al Fauzan حفظه الله memilih pendapat yang hati2 dalam masalah ini agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada. Beliau حفظه الله berkata:

“…makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.” (Al Mulakhosh Al Fiqhi, 1/128)

Mengenai Qunut, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

“…Yang lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya. Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini do’anya. Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat beliau.

Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).” (Majmu’ Fatawa, 14/80).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-
islam/shalat/3306-makmum-
membaca-al-fatihah-di-belakang-imam.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2713-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

647. Tj Membeli Hewan Qurban Dari Pinjaman Atau Menjual Barang

647. BBG Al Ilmu – 411

Tanya:
Apakah boleh membeli hewan qur’ban sementara uang itu hasil dari meminjam /menjual barang yang dipakai seperti Hp apakah sah hukum qur’bannya.

Jawab:
Ini masuk perbuatan takalluf (membebani diri) yang sepantasnya tidak dilakukan.

Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama mengenai hukum udhhiyah adalah sunnah. Maka tidak sepantasnya seseorang berhutang hanya untuk mengerjakan sesuatu yang sunnah (demikian pula yang wajib), mengingat berutang adalah hal yang tercela dalam Islam jika tanpa kebutuhan.

Jangankan udhhiyah, pada zakat saja tidak seharusnya seseorang menjual barangnya atau berutang hanya untuk memenuhi nishab agar dia bisa berzakat.

Ukuran mampunya adalah dia mempunyai kelebihan dana -setelah memenuhi kebutuhannya- untuk membeli hewan udhhiyah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah