Tj Hukum Kawin Lari Tanpa Restu Wali Dari Pihak Wanita (2)

499. BBG Al Ilmu – 177

Pertanyaan:
Apa hukum nikah tanpa persetujuan wali pihak wanita ?

Jawaban:
Pernikahan dengan wanita tanpa persetujuan walinya adalah batil (tidak sah) menurut jumhur ulama. Jika dilakukan karena jahil/tidak tahu akan hukumnya maka ini termasuk pernikahan syubhat dan keduanya tidak berdosa karena kejahilan. Namun menurut jumhur ulama pernikahan tersebut tidak sah dan harus segera dibatalkan (dipisahkan keduanya).

Hal ini dikarenakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil” (HR Abu Daawud no 1817 dan Ibnu Maajah no 1524).

Boleh langsung melakukan akad pernikahan baru dengan persetujuan wali sang wanita meskipun masih dalam masa idah, karena idahnya adalah idah dia sendiri. Hal ini sebagaimana seseorang yang menceraikan istrinya talak pertama ataupun talak kedua, maka ia boleh langsung kembali kepada istrinya karena idahnya adalah dari air maninya sendiri.

Mengenai status pernikahan orangtua istri, jika dilakukan karena kejahilan, maka hukumnya sama, karena tanpa persetujuan dari wali pihak istri. Anak-anak hasil pernikahan syubhat tersebut (yang disebabkan kejahilan) maka hukum mereka seperti anak-anak hasil pernikahan yang sah. (Fatawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 21/70-71 no 2195-hukum anak- hasil pernikahan antara lelaki dengan saudari sepersusuannya).

Berarti sang ayah wajib menafkahi mereka, dan anak-anak tetap dinisbahkan kepada sang ayah, serta berlaku hukum waris antara sang ayah dan mereka.

JIKA ternyata kedua belah pihak mengetahui kebatilan pernikahannya (tanpa wali) dan tetap nekat untuk menikah maka keduanya dianggap telah berzina dan melakukan dosa besar, dan jika ada anak dinisbahkan kepada ibunya, dan tidak boleh dinisbahkan kepada ayahnya karena merupakan anak zina.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.firanda.com/index.php/konsultasi/keluarga/272-nikah-syubhat

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Kawin Lari Tanpa Restu Wali Dari Pihak Wanita (1)

498. BBG Al Ilmu – 177

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya pak ustad tentang pernikahan saya. Sebelum menikah kami sempat pacaran selama 1,5 tahun dan selama itu kami sudah berniat untuk menikah muda, istri saya pun sudah sering mengatakan kepada keluarganya untuk berniat berhubungan serius, namun orang tua nya selalu mengatakan selesaikan kuliah dulu. Karena kami sudah yakin dengan keputusan kami untuk segera menikah, dan Sekarang Saya telah menikah secara syariat islam dengan istri saya, yang menikahkahkan kami adalah seorang ustad dari sebuah pondok pesantren didaerah sekitar saya tinggal. Namun pernikahan kami tidak diketahui oleh pihak keluarga istri saya dan yang menjadi wali nikah kami adalah ustad dari pondok pesantren yang saya sebutkan tadi. Kami berani menikah secara siri Karena orang tua dari istri saya dulu kawin lari dan yang menjadi wali nikah bukan orang tuanya sendiri melainkan salah seorang dari pihak keluarga laki laki, sedangkan orang tua nya masih hidup. Karena hal itu, kami pun mendapatkan sebuah informasi dari media internet, bahwa pernikahan orangtua istri saya adalah batil dan istri saya tidak memiliki nasab dan jika istri saya menikah maka wali nikah yang sah hanya wali hakim . Yang ingin saya tanyakan:

1. apakah pernikahan saya dengan istri saya sah ?

2. Apakah benar informasi yang kami dapat dari internet tersebut ?

Jawaban:
Sehubungan dengan keterbatasan tempat, jawaban atas pertanyaan ini ada di no 499.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Menghadiri Acara-Acara Yang Terdapat Kemungkaran di Dalamnya

497. BBG Al Ilmu – 367

Pertanyaan:
Bagaimana hukum mendengarkan musik pada acara pesta kawinanan, khitanan atau acara2 lain, karena disitu pasti ada musiknya dan kita gak mungkin tidak mendengarnya kalo diundang dalam acara tersebut.

Jawaban:
Mendengarkan musik hukumnya haram, dan jika tidak mampu menghilangkan kemungkaran yang ada didalam acara tersebut maka haram untuk memenuhi undangannya. Karena menghadiri acara semacam ini, walaupun ada rasa benci dalam hati, dapat dikatakan serupa dengan pelaku kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

”Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’: 140) (Lihat
Syarh Riyadhus Sholihin).

Jika yang mengundang saudara, cobalah atur strategi dengan datang di akhir2 acara sehingga tidak mendengar musik dan lainnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2856-memenuhi-undangan-walimahan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Wudhu Di Tempat Terbuka Bagi Wanita

496. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Saya sedang belajar menerapkan wudhu yang as sunnah. Untuk bagian gerakan mengusap kepala dari ujung kepala hingga tengkuk, apabila dilakukan di rumah atau ruang khusus untuk akhwat tidak masalah tetapi apabila kita terpaksa wudhu di luar sepertii di tempat umum yang pembatas antara akhwat dan ikhwan hanya sekedarnya, sedangkan saya tidak mungkin membuka jilbab saya. Boleh minta nasehatnya ustadz ?

Jawaban:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Solusinya adalah wudhu di kamar mandi atau toilet, karena membuka aurat itu haram.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mengikuti Imam

495. BBG Al Ilmu – 307

Pertanyaan:
Ana ada persoalan dalam sholat berjamaah, mohon keterangan ya akhi :
1. Bagaimana sebaiknya jika ana ketinggalan dalam membaca alfatihah pada rakaat ketiga/keempat ? Apakah ana langsung ikuti imam rukuk dan tdk menuntaskan alfatihah ana ? Atau harus tuntaskan dulu.

2. Sehubungan disunnah kan membaca doa sebelum salam, apakah boleh ana membaca do’a tersebut sementara disaat itu imam telah mengucapkan salam kedua/kekiri ?

Jawaban:
Ust. A Ferry Nasution, حفظه الله تعالى

Akhi dalam shalat berjamaah kita wajib mengikuti imam dalam setiap gerakannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“…Sesungguhnya imam ditunjuk untuk diikuti. Jika dia rukuk maka ikutlah rukuk, dan jika dia bangkit maka ikutlah bangkit…” (Muttafaq ‘alaihi)

Karena itu, dalam posisi sebagai makmum, apapun keadaannya, seseorang harus mengikuti semua gerakan imam.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

SUATU KEBAHAGIAAN YANG SANGAT BESAR BISA MEMBAHAGIAKAN KEDUA ORANG TUA, TERUTAMA IBU…..!

Saudara-saudariku diantara akhlak yang sangat menonjol dari orang-orang yang berpegang diatas manhaj Ahlussunnah ialah:
Sangat perhatiannya mereka dan perbuatan baik mereka kepada kedua orang tuanya, terutama kepada ibunya….

Perhatikanlah riwayat berikut ini:

عن أبي مرة، مولى أم هانئ بنت أبي طالب: أنه ركب مع أبي هريرة إلى أرضه ب (العتيق) فإذا دخل أرضه صاح بأعلى صوته: عليك السلام ورحمة الله وبركته يا أمتاه! تقول: و عليك السلام ورحمة الله و بركته: يقول:
رحمكِ اللهُ؛ ربَّيْتِني صغيرًا

فتقول: يا بُنيّ! وأنتَ فجزاكَ اللهُ خيرًا، ورضي عنك؛ كما بَرَرْتَني كبيرًا

Dari Abu Murrah maula Ummu Hani’ binti abu Thalib:
Bahwasanya ia berkendara bersama Abu Hurairah ke kampung halamannya di Al-‘Aqiiq.
Ketika ia sampai di rumahnya ia berkata dengan mengeraskan suaranya: Alaikissalam warahmatullahi wabarakatuh wahai ibuku.”
Lalu ibunya berkata : wa’alaikassalam warohmatullohi wabarakatuh.
Ia berkata (bersyukur kepada ibunya) : Rahimakillah (semoga ALLAH merahmatimu wahai ibuku), yang mana engkau telah merawatku ketika aku masih kecil.
Maka ibunya berkata : Wahai anakku wa anta fajazakallahu khairan, semoga ALLAH meridhaimu sebagaimana engkau berbuat baik kepadaku saat engkau sudah besar(Dewasa).
[HR. al-Bukhori dalam al-Adabul Mufrod no. 15, syaikh al-Albani rahimahullah berkata: sanadnya hasan dalam shohih al-Adabul Mufrod no. 11]

ما شاء اللّهِ

Sangat dekat sekali hubungan seorang anak kepada ibunya…begitu indahnya….
Yang mana pada zaman kita saat ini banyak kaum muslimin yang menyia-nyiakan ibunya! Tidak pernah mengunjunginya!

Semoga ALLAH memberikan kemudahan kepada kita, agar kita bisa berbakti kepada kedua orang tua kita.
Dan semoga ALLAH menjaga keduanya.
Kemudian kita memohon kepada ALLAH agar menjadikan keturunan kita anak-anak kita, menjadi anak yang shaleh dan sholehah serta menjadi penyejuk pandangan mata bagi kedua orang tuanya.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution

Macam-Macam Ro’yu Yang Terpuji

1. Ro’yu para shahabat.
Imam Asy Syafi’iy dalam risalah baghdadiyah yang diriwayatkan oleh Al Hasan bin Muhamad Az Za’faroni berkata:
“…mereka di atas kita pada setiap ilmu, ijtihad, waro’, akal, dan istinbath. Ro’yu mereka lebih terpuji utk kita dan lebih layak kita ikuti dari ro’yu kita sendiri..”.

2. Ro’yu yang menjelaskan dalil dengan penjelasan yang benar dan gamblang.
Abdullah bin Al Mubarok berkata, “Ambillah atsar sebagai sandaran, dan ambil ro’yu yang menjelaskan hadits (dengan benar). Inilah pemahaman yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang Ia kehendaki.”

3. Ro’yu yang menjadi kesepakatan para ulama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima kesepakatan mimpi para shahabat, beliau bersabda:
أرى رؤياكم قد تواطات في السبع الأواخر فمن كان منكم متحريها فليتحرها في السبع الأواخر
“Aku melihat mimpi kalian telah bersepakat di tujuh malam terakhir. Siapa yang mau mencari malam lailatul qodar, hendaklah ia cari di tujuh malam terakhir.” (HR Bukhari dan Muslim).
Lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima kesepakatan mimpi para shahabat. Maka kesepakatan umat ini terpelihara dari kesalahan.

4. Ro’yu setelah melihat alqur’an, hadits, dan ro’yu shahabat. Bila tidak menemukan nash, maka berijtihad dengan dengan melihat yang lebih dekat kepada kitabullah dan sunnah Rasul-Nya serta fatawa para shahabat.

(I’lamul muwaqi’in hal 61-64. Tahqiq Raid bin Sabri).

KERINDUAN ORANG-ORANG YANG BAIK, KEPADA TEMPAT YANG PALING BAIK

Surga…dia adalah harapan/tujuan yg sangat tinggi yg senantiasa diusahakan agar dapat diraih oleh kaum mukminin sepanjang zaman.

Surga…adalah yang menjadi penggerak jiwa-jiwa para salafus shaleh untuk mencontohkan pengorbanan mereka yg sangat tinggi untuk meraihnya.

Surga…adalah tujuan seorang mukmin yg paling mulia, yg senantiasa selalu diamati oleh pandangan-pandangan yg menyejukkan. Dan yg membuat segenap jiwa yang merindukannya menjadi tergesa-gesa disetiap tempat, waktu & keadaan untuk meraihnya.

Surga..adalah harapan yang paling agung bagi seorang mukmin. Masuk kedalamnya & hidup didalamnya merupakan cita-cita serta angan-angan yg senantiasa menghantui hati seorang mukmin sepanjang kehidupannya didunia yang fana ini!

Surga… membuat seseorang untuk bersegera bertaubat dari segala dosa dan ma’siyat lalu merekapun bersegera untuk berbuat kebajikan, kebenaran dari setiap amal-amal perbuatannya.

Wahai saudara-saudariku…

Walaupun terkadang jalan menujunya dipenuhi duri-duri kehidupan, dipenuhi dengan mara bahaya, ujian yg sgt berat, kesusahan, kesedihan atau sesuatu yang terkadang kita berat/sulit untuk meninggalkan bahkan terkadang perlu dilalui dengan pengorbanan jiwa /kematian dalam menempuhnya.

Akhirnya kita memohon kepada ALLAH, agar memasukkan diri-diri kita kedalam surga.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
” فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ، وَأَعْلَى الْجَنَّةِ…..

“Apabila kalian memohon kepada Allah, maka mohonlah surga Firdaus, karena ia adalah surga yg terletak paling tengah & paling tinggi”
[HR al-Bukhari: 2790]

Panjatkanlah doa-doa Anda di sepanjang hari, terutama di sepertiga malam terakhir atau ditempat/waktu diijabahkannya doa.

Semoga Allah mengumpulkan kita di Surga Firdaus.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution.

– – – – – •(*)•- – – – –

Menebar Cahaya Sunnah