Tj Buku Dzikir Yang Sesuai Sunnah

482. BBG Al Ilmu – 307

Pertanyaan:
Sehubungan dengan kanker otak yang ana derita, selama ini ana selalu mengamalkan “cara2 pengobatan” dari buku “Doa & wirid by Yazid bin Abdul Qadir Jawas”. Hal 409-410. Namun, sekarang kerabat ana memberikan buku “doa-doa’ mustajabah Agar selalu Ditolong Allah سبحانه وتعالى by Ust. Yusuf Mansur & Amir Kumadin S.Ag. Yang dinyatakan otentik berdasarkan Al-quran dan hadist, Hal 132-136. Terdapat do’a yg sama hanya buku Ust. Yusuf ini mencantumkan jauh lebih banyak surah2 alquran (seperti alfatihah, 5 ayat pertama albaqarah, ayat kursi, surah tabarak dll) yang mesti diwiridkan sebagai air mandi dan sebagai air untuk diminum 3 gelas dan juga dibacakan kedalam minyak zaitun untuk dioleskan pada bagian yang sakit. Pertanyaan ana adalah, manakah dari kedua buku ini yang lebih baik ana pakai ? Jujur saja, ana ingin sembuh (jika Allah سبحانه وتعالى meridhoi) karena ana baru2 ini saja mulai bisa sedikit2 menikmati ibadah kepada Nya … Nb: menjalani terapi medis juga sedang ana jalani.

Jawaban:
Ust. Fath El Bari, hafizhahullah

Ana sangat menyarankan antum untuk meruju’ kepada buku Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawwas sudah cukup, terutama doa dan wirid yang bersumber dari hadist. Adapun Al-Qur’an semuanya Ruqyah, termasuk Al-Fatihah sebagaimana dalam hadis nabawi.

Dan untuk situasi dan kondisi antum, ana sarankan juga mendawamkan (membiasakan) membaca Al-Qur’an kemudian zikir dan wirid sehari2 seperti: pagi petang, ba’da sholat fardhu, bangun dan sebelum tidur, keuar dan masuk rumah, al-Baqiyatus sholihat (tasbih, tahmid, tahlil dan takbir) dst.
Dan memperbanyak beristighfar dan berdoa, terutama diwaktu2 ijabah, antum bisa cek dibuku ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawwas.
والله أعلم بالصواب
Semoga Allah azza wa jalla memberikan antum kesembuhan dengan segera.
أميــــن يــارب العـالــمي

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Jika Belum Aqiqah, Apakah Sah Qurban-nya ?

481. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Apakah orang yang belum akikah atau dia ragu belum di akikahkan oleh orang tuanya boleh berkurban ? karena ada pendapat yang mengatakan bahwa kalau seseorang belum melakukan akikah maka tidak boleh berkurban dengan arti kata dia harus akikah terlebih dahulu. Mohon penjelasan dan dalil tentang masalah ini.

Jawaban:
Boleh dan sah qurbannya meskipun yang berqurban belum di aqiqah, karena tidak ada kaitannya.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun qurban hukumnya sunnah muakkad (yang sangat ditekankan).

Maka sebaiknya, jika mampu, laksanakanlah kedua-duanya. Artinya laksanakan qurban dengan satu kambing (atau ikut urunan sapi), sekaligus laksanakan aqiqah dengan 2 kambing (bagi anak laki2) atau satu kambing (bagi anak perempuan). Jika tidak mampu aqiqah dengan 2 kambing bagi laki2, sebagian ulama berpendapat boleh aqiqah dengan 1 kambing bagi laki2 berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, namun ini hanya berlaku untuk yang tidak mampu.

Jika tidak mampu juga melaksanakan aqiqah dan qurban sekaligus, maka yang didahulukan adalah ibadah udh-hiyah (qurban) karena Idhul Adha sebentar lagi tiba. Jika ada kelapangan rizki lagi, barulah ditunaikan aqiqah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-satu-
sembelihan-untuk-qurban-dan
-aqiqah.html

http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0/ahkamul-aqiqah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Contoh Ghibah

480. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Jika A dan B berbincang, lalu A menyebut si C menjual pulsa harganya mahal. C tidak ada bersama A dan B apakah A telah melakukan ghibah (yang barangkali kalau C tau dibilang mahal, dia tidak suka).

Jawaban: ​
Ust. Abdussalam Busyro, hafizhahullah

Ya, A termasuk melakukan ghibah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Manakah Yang Lebih Banyak Kita Baca Hari Ini ? Al Qur’an Atau BB ?

يومياً نفتح رسايل الجوال ونقرء الرسائل المرسله من الأصدقاء ولكن كم مره نفتح المصحف ونقرأ الرسايل المرسله من الله”

Setiap hari, kita selalu menyempatkan untuk membuka HP dan membaca semua surat yg dikirim oleh teman2nya,,,,

akan tetapi berapa kali dalam sehari kita menyempatkan utk membuka Al qur an untuk membacanya…???

Ushul Imam Ahmad

1. Nash Al Qur’an dan hadits.
Bila telah ada nash, beliau tidak akan mengambil pendapat siapapun yang menyelisihinya.

2. Fatawa para shahabat.
Apabila fatwa sebagian shahabat tidak diketahui adanya shahabatlain yg menyelisihinya, beliau tidak melihat yang lainnya.

3. Memilih pendapat shahabat yang paling kuat bila mereka berselisih.

4. Lebih mendahulukan hadits lemah diatas qiyas.
Yang dimaksud hadits lemah di sini adalah hadits lemah yang ringan dan dikuatkan oleh jalan lain. Atau disebut hasan lighairihi.
Karena di zaman imam Ahmad, hadits hanya dibagi jadi 2; shahih dan dla’if. Dan hasan lighairihi asalnya dla’if namun dikuatkan oleh jalan lain yg dla’if juga.

5. Menggunakan qiyas ketika darurat.
Darurat maksudnya bila telah tidak ditemukan lagi nash, dan fatwa shahabat. Maka beliau menggunakan qiyas.

(I’lamul Muwaqqi’in hal 29-32 tahqiq Raid bin Sabri bin abi ‘alafah).

Tj Upah Ustadz

479. BBG Al Ilmu – 347

Pertanyaan:
Apakah ayat (QS SHAAD 86) bisa di artikan bahwa setiap ustadz tidak boleh menerima upah dari da’wahnya ?

Jawaban:
Seorang ustadz/da’I harus memurnikan niatnya untuk mengajak kepada agama Allah, semata-mata mencari ridhaNya, bukan mengajak kepada dirinya sendiri, kelompoknya, atau pendapat dan fikirannya. Juga tidak dengan niat untuk mengumpulkan harta atau lainnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak akan menerima dari semua jenis amalan kecuali yang murni (ikhlas) untuk-Nya dan untuk mencari wajah-Nya. [HR Nasa-i, no. 3140. Lihat Silsilah Ash Shahihah, no. 52; Ahkamul Janaiz, hlm. 63].

Maka jika ada sebagian “ustadz” zaman ini membuat tarif untuk dakwahnya, ini jelas menyelisihi syari’at. Semakin jauh tempat berceramah, semakin tinggi pula tarifnya.

Namun, jika seseorang berdakwah dengan benar dan ikhlas, kemudian dia diberi harta, sedangkan dia tidak mengharapkannya dan tidak memintanya, tujuannya hanyalah berdakwah, baik dia mendapatkan harta itu atau tidak, maka –insya Allah- menerimanya tidak mengapa.

Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pemberian kepadaku, kemudian aku mengatakan: “Berikan kepada orang yang lebih miskin daripadaku,” maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Ambillah itu! Jika datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak memperhatikan (mengharapkan) dan tidak meminta, maka ambillah itu! Dan yang tidak, maka janganlah engkau mengikuti hawa-nafsumu terhadapnya!” [HR Bukhari, no. 14734].

Oleh karena itu, maka sepantasnya seorang ustadz/da’i juga memiliki pekerjaan dan usaha untuk mencukupi kebutuhannya, sehingga dia tidak menggantungkan kepada umat. Karena sesungguhnya makanan terbaik yang dimakan oleh seseorang ialah hasil keringatnya sendiri.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2713/slash/0/tugas-dakwah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sikap Jika Kotak Amal Diedarkan Pada Saat Khutbah Jum’at

478. BBG Al Ilmu – 409

Pertanyaan:
Bagaimana kita harus bersikap jika kotak amal Jum’at masih beredar didepan kita pada saat khotib sedang berkhotbah? Padahal masalah ini sudah di sampaikan sebelum ke pengurus masjid di ruang pengurus tanpa ada orang lain selain pengurus masjid. Apakah kotak amal tersebut kita diamkan saja didepan kita karena kita sedang mendengarkan khotbah jumat atau kita teruskan kejamaah di sebelah kita?

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi, hafizhahullah

Jika mampu menghentikan kotak amal dengan tidak menimbulkan fitnah dan kegaduhan maka di cegah. Dan di edarkan setelah salam.

Akan tetapi bila timbul fitnah dan mudhorot dan keberlangsungan dakwah antum di mesjid tersebut, maka ketahui bahwa Allah tidak membebani jiwa kecuali apa yang ia mampu.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Shalat Wanita Lebih Baik Di Rumah

477. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Mohon haditsnya yang menerangkan kalau wanita lebih baik sholat di rumah.

Jawaban:
Keterangan tersebut terdapat dalam banyak hadits diantaranya adalah sebagai berikut:

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

“Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

Sumber:
http://remajaislam.com/islam-dasar/pojok-muslimah/189-sebaik-baik-shalat-wanita-di-rumah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dikejar-Kejar Wanita Yang Bukan Mahram

476. BBG Al Ilmu – 409

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika Ana sudah berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menyentuh Akhwat tapi dia selalu berusaha mengejar ngejar Ana,…Ana sudah berikan Dalil penjelasan penjelasan, tapi dia tetap seperti itu apa yang harus Ana Lakukan ?

Jawaban:
Ust. Ahmad Ferri Nasution, hafizhahullah

Berikan nasehat lebih keras lagi dan tegas kepadanya, tentang terlarangnya menyentuh wanita yang bukan mahramnya!

Dan yang terpenting juga, laki-laki tersebut jangan berkelakuan yang menampakkan pengharapan kepada akhwat tersebut, sehingga akhwat tersebut mengejarnya terus.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Masuk Dan Duduk Dalam Masjid Menghadiri Kajian Bagi Wanita Haidh

475. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Setiap senin di mesjid kompleks selalu diadakan majelis taklim ibu-ibu. Apabila saya sedang haid apakah saya boleh datang ke acara taklim tersebut, sedangkan taklim dilakukan didalam mesjid ?

Jawaban:
Ada perbedaan pendapat diantara para ‘Ulama mengenai hal ini, namun pendapat yang rojih adalah dibolehkannya wanita yang haidh masuk dan duduk di dalam masjid. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.

Berikut ini adalah dalil yang membolehkannya (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):

1. Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.

2. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-haid.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah