Bisnis Pembawa Petaka

Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى

Bismillah. Yang kami maksudkan dengan Bisnis Pembawa Petaka ialah segala macam usaha atau bentuk bisnis apapun yang dijalankan oleh seseorang namun menimbulkan dosa dan menyebabkan pelakunya terancam dengan azab Allah, baik itu berupa laknat, siksaan, berkurang atau hilangnya berkah pada rezki dan umur, terjadinya kerugian dan kebangkrutan di dunia maupun akhirat.

Termasuk dalam makna Bisnis Pembawa Petaka juga ialah segala sikap atau tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bisnis namun menimbulkan persengketaan dan permusuhan diantara mereka, berkurang atau hilangnya kepercayaan dan minat konsumen (pelanggan) terhadap barang dagangan atau jasa yang mereka tawarkan atau terhadap pelaku bisnis itu sendiri. Sehingga hal ini mengakibatkan usaha bisnisnya rugi dan bangkrut.

** Beberapa Bentuk Bisnis Pembawa Petaka:

Pertama:
Segala usaha dan bisnis apa saja yang sumber modalnya dari harta ribawi.

Kedua:
Bisnis dengan menjual barang-barang atau jasa apa saja yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Diantaranya:

1. Bisnis Khomr (minuman keras, narkoba dll)

2. Jual Beli Anjing

3. Jual Beli Alat-alat Musik dan Hiburan

4. Jual Beli patung dan gambar makhluk bernyawa

5. Memproduksi dan menjual kaset-kaset berisi lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita atau lainnya.

Ketiga: Bisnis Perdukunan

Keempat: Perjudian

Penjelasan selengkapnya dapat dibaca di Link berikut,

KLIK:
http://af-dagang.blogspot.com/2014/10/bisnis-pembawa-petaka.html

» Semoga Menjadi Ilmu Yang Bermanfaat.

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.