1305. BBG Al Ilmu
Tanya :
Ustadz, saya dapat undangan pernikahan saudara di luar kota, apa diperbolehkan apabila istri saya yang berpergian ke kota tersebut menggunakan pesawat, saya akan mengantarnya hingga airport dan di kota yang dituju, istri akan tinggal bersama orangtuanya. Apakah berpergian sendirian seperti ini diperbolehkan ? Bagaimana bila safar istri bersama kakak perempuannya ? Apakah diperbolehkan ?
Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Safar bagi wanita wajib dengan mahrom, tidak cukup diantar di bandara saja. Dan syarat mahrom adalah lelaki mahrom nya yang telah dewasa yang mampu menjaga dan bertanggung jawab segala nya, bukan sekadar pendamping atau teman perjalanan. Sehingga jika tidak ada mahrom nya tentu melanggar aturan syariah.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊