HUKUM ORANG STROKE MAKAN DAN MINUM DENGAN TANGAN KIRI
Ust. Wasitho LC, MA
Tanya:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya :
Apabila ada orang terkena stroke bagian kanan, termasuk tangan kanannya..apakah dia boleh makan dgn menggunakan tangan kirinya ?
Dari abu ….., jakarta timur.
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Di dalam agama Islam ditetapkan bahwa hukum makan dan minum dengan tangan kanan adalah Wajib. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
(Idzaa akala ahadukum Tho’aaman Fal Ya’kul Bi Yamiinihi Fa inna asy-Syaithoona Kaana Ya’kulu bi Syimaalihi)
Artinya: “Apabila salah seorang dari kamu makan, maka makanlah dengan tangan kanannya, karena sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya.”
Akan tetapi jika seseorang sakit stroke n termasuk di dlmnya tangan kanannya, maka hukum makan dengan tangan kiri adalah BOLEH, karena hal itu termasuk dlm kondisi darurat.
Di dlm kaedah fiqih disebutkan:
(Adh-Dhoruurootu Tubiihu Al-Mahdhuuroot)
Artinya: “Keadaan2 darurat itu membolehkan hal2 yg (hukum asalnya) dilarang.”
Dan di dlm Al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman:
(Fattaqullaaha Mastatho’tum)
Artinya: “Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.”
Dan Allah Ta’ala berfirman pula:
(Laa Yukallifullaahu Nafsan illaa wus’ahaa)
Artinya: “Allah tidaklah membebani seorang pun melainkan sesuai dengan batas kemampuannya.”
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.