Tj Kedudukan Budak Wanita

35. Tj – 2

Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, apa yang dimaksud dgn istilah ‘budak2 wanita’ ? Apa fungsi dan apa sebab keberadaan mereka sehingga statusnya sama dan sejajar dengan istri2 yg syah ? Sering kita jumpai pada Al-Quran dan Hadist2. Syukron.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Budak adalah orang yang
statusnya berbeda dgn orang
merdeka , jika negeri muslim dgn negeri kafir terjadi peperangan dan kemenangan di pihak kaum muslimin serta kekalahan ada dipihak orang kafir maka mereka menjadi tawanan orang2 islam.

Bilamana ada kerabat orang kafir tsb memiliki harta maka bisa menebusnya namun jika tidak ada yg menebus maka mereka menjadi budak yang kemudian akan dibagikan
kepada orang yg ikut berperang yang kemudian
pemilik budak tsb memiliki hak utk berbuat apa yg ia kehendaki
termasuk dalam hal ini bolehnya menggauli atau menjual yang
tentunya jika dia cantik, sehat_
harganya mahal, apabila sdh tua / sakit ada harganya pula. Merekapun berhak utk mendapatkan nafkah lahir.

Status budak bisa berubah karena 3 hal yaitu:
1.Pemiliknya memerdekakannya
2.Budak tsb memerdekakan dirinya dgn uang yang dia miliki, atau
3. Dia akan merdeka jika ada orang lain yg menebusnya.

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.