Ust. Abdussalam Busyro Lc
Allah Ta’ala melarang hambaNya untuk bertarahhum kepada orang kafir selagi mereka mati dalam keadaan kafir. Permintaan rahmat kepada orang kafir, maknanya adalah memindahkannya dari neraka menuju surga sementara Allah سبحانه وتعالى mengharamkan surga atas orang-orang kafir.
Imam Ahmad Rohimahullah meriwayatkan dalam al-musnad dan lainnya, bahwa orang-orang yahudi dahulu bersin disisi Nabi صلى الله عليه وسلم berharap mendapat doa dari Nabi صلى الله عليه وسلم, akan tetapi Rosul صلى الله عليه وسلم tidak bertarahhum kepada mereka.
Sebagaimana Allah سبحانه وتعالى melarang menshalati orang kafir dan berdiri diatas kuburnya, Allah سبحانه وتعالى berfirman:
“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) orang yg mati diantara mereka dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan RosulNya dan mereka mati dlm keadaan fasik” (QS. At-taubah : 84)
Shalat dan berdiri tidaklah dilarang namun keduanya mengandung unsur doa. Oleh karen itulah Allah سبحانه وتعالى melarang Nabi صلى الله عليه وسلم utk bertarahhum untuk ibu beliau. Dalam hadits shahih muslim (976) dari Abu Hurairah رضي الله عنه berkata, Rosul صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Aku telah meminta izin kepada rabbku untuk beristighfar bagi ibuku, maka Dia tidak memberiku izin dan aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya maka Diapun mengizinkanku”
Hadits diatas memberikan pelajaran bahwa bertarahhum kepada orang2 kafir adalah perbuatan yg melampaui batas dalam berdoa. Dan Allah سبحانه وتعالى melaknat orang2 kafir lebih dari satu tempat dalam kitabNya, sementara laknat adalah pelemparan dan penjauhan dari rahmatNya.