51. Tj – 271
Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
mengenai giro! yg ana ingin tnyakn apakah hukumnya jika giro yg dibuat sdh jatuh tempo kmudian pd saat jatuh tempo dana blm tersedia akhir giro tsb ditolak dan pmegang giro dikenakan biaya tolakan sbsr 125.000 Apakah biaya tolakan tsb masuk kategori riba!!!sukron jazakumullah khair!
Jawaban:
UST. ABDUSSALAM BUSYRO, LC
وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Arti riba secara etimologi adalah tambahan, jg bs berarti bertambah dan tumbuh.
Berkata Ibnu Qudamah, riba adalah:
الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ
“Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 7/492).
Dari penjlsan di atas maka penambahan biaya tolakan sbsr 125rb merupakan bentuk riba