Tj Makanan Ta’ziah

Tj – 161

Pertanyaan:
Ustadz, Mohon penjelasannya utk pertanyaan dari AI 161: Afwan, ana sekarang lagi, ta’ziah, di tempat ta’ziah di sediakan makan siang untuk para tamu dan yang mau kubur ! Bagaimana hukumnya makanan tersebut ? Apa bisa kita makan ? Syukron.

Jawab :
Ust. M Wasitha:
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Hukum makanan tsb tetap HALAL, BOLEH dimakan dan BOLEH tidak dimakan. Meskipun penyediaan makanan pada hari kematian oleh keluarga mayit tersebut menyelisihi sunnah (tuntunan) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Akan tetapi acara dan perbuatan bid’ah tidak menyebabkan haramnya makanan yg pd asalnya Halal.

Hanya saja yg perlu diperhatikan oleh kita, hendaknya kita tidak ikut makan2 di tempat keluarga mayit pada saat ta’ziyah karena dikhawatirkan timbul anggapan dari orang2 awam yg hadir dan menyaksikan kita bahwa apa yg kita lakukan berupa makan2 di rumah mayit adalah benar sesuai tuntunan Rasul. Sehingga mereka yg ditimpa musibah kematian salah satu anggota keluarga terus menerus melakukan penyediaan makanan bagi para penTa’ziyah setiap kali ada kematian. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

 

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.