Kaidah Ushul Fiqih Ke-2 : Syariat Islam Adalah Syariat yang Mudah…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-1) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 2 ?

??  Syariat Islam adalah syariat yang mudah.

Allah berfirman:

يريد الله بكم اليسر

Allah menginginkan kemudahan untuk kamu.” (QS 2:185)

Allah juga berfirman:

وما جعل عليكم في الدين من حرج

Dan tidaklah Allah menjadikan dalam agama ini sesuatu yang menyusahkanmu.” (Al Hajj:78).

Bila kita perhatikan, perintah perintah Allah adalah mudah dan tidak sulit dilakukan.
Sholat misalnya, Allah hanya mewajibkan 5 waktu saja, di waktu waktu yang mudah.
Zakat pun tidak diwajibkan pada semua harta, tetapi hanya harta tertentu saja yang ditunjukkan oleh dalil dan qiyas. Itupun dengan nishob yang tidak memberatkan.

Dan bila suatu amal itu berat, maka Allah memberinya pahala yang amat besar.

Namun, sebab utama beratnya ibadah di hati adalah akibat dosa dan maksiat. Sehingga seorang hamba menganggap berat syariat yang mudah ini, karena ia lebih tunduk kepada hawa nafsu dan syahwatnya dari pada tunduk kepada penciptanya.
.
.
Wallahu a’lam ?

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.