Tj Khitan Dengan Smart Clamp

81. Tj 2
Pertanyaan:
Maaf ,saya ingin bertanya ada seseorang yang bercerita ke pada saya bahwa adiknya khitan menggunakan metode smartclamp.yaitu dengan cara menempelkan suatu alat di kemaluannya hingga putus kulitnya..saya ingin bertanya apa hukumnya khitan dengan cara begitu..?

Jawaban:
Khitan anak laki-laki, hukumnya sunah dan menjadi wajib ketika usia baligh. Adapun untuk alatnya, maka ini berbeda-beda sesuai perkembangan kebiasaan masyarakat dan teknologi. Hanya saja, terkait bagian dzakar yang diharapkan adalah terpotongnya qulfah (foreskin) yang bersambung dengan tudung dzakar. Kulit ini dipotong dengan cara apapun.

Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah. Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-khitan-dengan-laser/

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.