Tj Shadaqah Barang Yang Belum Lunas

110. Tj – 321

Pertanyaan:
afwan ustadz, ana mau bertanya…bgm klo kita mau bersedekah tetapi barang yg kita mau sedekahkan barang yg diutang,apakah bisa atau bgm ,mohon saran dan masukannya..ﺷﻜﺮﺍﹰ

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Barang utang tidak boleh disedekahkan. Karena masih berhubungan dengan pihak pemilik barang.

———————————————

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.