Tj Keuntungan Dalam Berdagang

115. Tj – 23

Pertanyaan:
Assalamualaikum…. Ustadz sy mau tanya mslh untung dlm dagang, apa keuntungan dlm dagang tdk boleh s/d 100% ato lebih….??? Mohon pencerahanya ustadz…..

Jawaban:
Tidak ada batasan keuntungan maksimal yang ditetapkan syariah. Pedagang bisa memasang keuntungan sendiri sesuai keinginannya, selama tidak mengganggu perekonomian masyarakat. Bahkan, penjual boleh menaikkan harga barang 100%.

Dalilnya:

Pada suatu hari, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi amanah berupa uang satu dinar kepada shahabat Urwah bin Abil Jaid Al-Bariqi
radhiallahu ‘anhu, untuk membeli seekor kambing kurban. Mendapat amanah tersebut, Urwah radhiallahu ‘anhu segera pergi ke pasar guna membeli seekor kambing kurban. Sesampai di pasar, beliau membeli dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Sebelum pulang, beliau menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. Ketika ia datang menghadap Nabi dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya agar mendapatkan keberkahan dalam setiap perniagaannya. (Kisah ini ada dalam Shahih Bukhari)

Menaikkan harga barang yang bisa merusak perekonomian masyarakat, misalnya: menimbun barang kebutuhan pokok, kemudian baru menjualnya ketika permintaan naik, dengan harga yang sangat tinggi. Praktik semacam ini dilarang dan pelakunya wajib menjual barang sesuai harga yang wajar.

http://www.konsultasisyariah.com/keuntungan-bisnis/

———————————————

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.