Ada seorang lelaki yang menyambut ibunya di bandara dengan menyediakan karpet merah dan setangkai bunga.
Ketika sang ibu sampai di ujung karpet dimana si anak menunggu, si anak pun langsung menyungkur (dari posisi berdiri) untuk mencium kaki sang ibu.
Perbuatan lelaki tersebut pernah diupload ke youtube dan mengundang tanya: Bagaimana hukum menyungkur seperti itu?
Syaikh Shalih Fauzan ditanya tentang hal tersebut dan menjawab dengan beberapa poin penting:
1. Tidak boleh menyungkur sujud kepada yang selain Allah..
2. Menyungkur sujud kepada ibu dari posisi berdiri, untuk mencium kakinya tidak boleh, karena menyungkur sujud hanya boleh dilakukan kepada Allah. Selain itu, terdapat unsur berlebihan..
Lalu, bagaimana kalau si anak dalam posisi duduk dekat paha/kaki (tidak berdiri) kemudian menciumnya -dalam rangka menghormatinya- (seperti sungkeman -pen)..?
Syaikh mengatakan, “hal itu maka tidak mengapa..”
Beliau menambahkan:
“Boleh mencium tangan orang tua, seorang guru/ulama dengan tunduk sedikit..”
https://www.youtube.com/watch?v=JLryHx3vR3M
Ustadz Muflih Safitra Lc, حفظه الله تعالى