199. BBG Al Ilmu – 23
Pertanyaan:
Bagaimana jikalau poligami adalah seorang wanita pilihan dari sang istri tetapi dia adalah kakak kandungnya sendiri, karena untuk menghindari fitnah untuk kakak, kata sang istri. Bagaimana hukumnya ?
Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc
Tidak boleh memadu antara kakak beradik. Allah berfirman:
وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف إن الله كان غفورا رحيما
”Dan (diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. An-nisa’:23)
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶