Tj Aborsi Karena Zina

221. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Saya mau bertanya..bagaimana hukumnya menggugurkan kandungan saat usia baru 1 bulan karena hasil zina, apakah diperbolehkan karena yang saya dengar sebelum ruh ditiupkan di usia 4 bulan apalagi karena perbuatan zina maka diperbolehkan menggugurkan kandungan …benar atau tidak ?

Jawaban:
Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah.

Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya. Ingatlah firman Allah,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ . بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ.

“Ingatlah apabila para bayi wanita perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya. Dosa apakah yang menyebabkan dia harus dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Jawaban apakah yang akan kita persiapkan untuk pertanyaan di atas? Ketika kita berada di hadapan Dzat Yang Maha Adil, yang akan membalas setiap tindakan hamba-Nya sesuai dengan amalnya.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah/

http://almanhaj.or.id/content/3362/slash/0/islam-dan-aborsi-satu-tinjaun-hukum-fikih/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.