221. BBG Al Ilmu – 3
Pertanyaan:
Saya mau bertanya..bagaimana hukumnya menggugurkan kandungan saat usia baru 1 bulan karena hasil zina, apakah diperbolehkan karena yang saya dengar sebelum ruh ditiupkan di usia 4 bulan apalagi karena perbuatan zina maka diperbolehkan menggugurkan kandungan …benar atau tidak ?
Jawaban:
Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah.
Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya. Ingatlah firman Allah,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ . بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ.
“Ingatlah apabila para bayi wanita perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya. Dosa apakah yang menyebabkan dia harus dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8 – 9)
Jawaban apakah yang akan kita persiapkan untuk pertanyaan di atas? Ketika kita berada di hadapan Dzat Yang Maha Adil, yang akan membalas setiap tindakan hamba-Nya sesuai dengan amalnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.
http://almanhaj.or.id/content/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«