236. BBG Al Ilmu – 57
Pertanyaan:
Mohon dibantu mengenai dasar hukum haramnya kita memelihara anjing ya Akh krn ada temen ana yang bertanya (apakah di Al-Qur’an ada tertulis larangannya).
Jawaban:
Larangan memelihara anjing ada dalam beberapa hadits shahih diantaranya
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574).
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “
Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin).
Larangan tersebut adalah As Sunnah dan As Sunnah adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al Qur’an. Banyak ayat dalam Al Qur’an yang berisi perintah untuk menta’ati Allah dan Rasul-Nya seperti dalam surat Al Anfal-1: “Dan taatlah kepada Allah dan RasulNya jika kamu adalah orang-orang beriman”. Begitu pula dalam surat An Nuur-63, Allah mengancam keras mereka yang menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata : “Sesungguhnya tidak ada perbedaan antara keputusan Allah dengan keputusan RasulNya. Orang mukmin tidak ada pilihan untuk menyelisihi keduanya. Dan maksiat kepada Rasul (sama artinya) seperti maksiat kepada Allah. Yang demikian itu merupakan kesesatan yang nyata”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/
http://rumaysho.com/hukum-
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«