Masalah 354: HUKUM SHOLAT TARAWIH BERJAMA’AH DIBELAKANG IMAM AHLI BID’AH
Tanya:
Dari Moderator Al-Ilmu. Di sebuah kompleks perumahan terdapat sebuah masjid yang menyelenggarakan tarawih namun karena tidak nyunnah (yakni sholat Tarawihnya tercampuri dengan bid’ah-bid’ah), ikhwan2 menyelenggarakan tarawih juga di sebuah mushola. Bagaimanakah baiknya?
Jawab:
Bismillah. Akhi Fillah W…u, Hukum menyelenggarakan sholat Tarawih berjamaah tersendiri dengan para ikhwan Ahlus Sunnah adalah BOLEH jika jarak musholla tsb jauh dari masjid perumahan masyarakat setempat, atau jaraknya dekat dengan masjid tetapi tidak menimbulkan fitnah atau mafsadah (kerusakan n keburukan) berupa perpecahan n permusuhan diantara kaum muslimin, atau menjadi sebab tertutupnya pintu dakwah sunnah bagi mereka.
Adapun jika jarak musholla tsb dekat dengan masjid komplek perumahan, n dengan mengadakan sholat Tarawih sendiri bersama ikhwan2 ahlus sunnah tsb dikhawatirkan dan diduga kuat akan timbul fitnah yg besar n menjadi sebab terhalangnya dakwah sunnah di kompleks perumahan tsb, maka sebaiknya ikhwan2 sunnah melaksanakan sholat Tarawih berjamaah di masjid mereka. Karena disebutkan dlm sebuah kaedah fiqih:
(Dar-u Al-Mafaasidi Muqoddamun ‘Alaa Jalbi Al-Mashoolih)
Artinya: “Mencegah terjadinya mafsadah (kerusakan n keburukan) itu harus lebih diprioritaskan daripada (upaya) mendatangkan maslahat (kebaikan).”
Apalagi di dlm salah satu prinsip aqidah n manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah ditetapkan BOLEH dan SAHnya sholat di belakang imam ahli bid’ah yg mana perbuatan bid’ahnya belum smpai pada tingkat kekufuran n kesyirikan.
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 9 Juli 2013).
» SUMBER: BBG Majlis Hadits, room Tanya Jawab.
(*) Blog Dakwah Kami:
http://abufawaz.wordpress.com