266. BBG Al Ilmu – 271
Pertanyaan:
Apa hukumnya memakai obat penunda haidh untuk ibadah haji/umrah ?
Jawaban:
Al-Lajnah Da’imah lil Buhuts Al-Imiah wal Ifta (komisi fatwa) pernah ditanya hal serupa, dan berikut ini jawaban mereka:
“…Boleh bagi wanita menggunakan pil pencegah haid di waktu haji bila mengkhawatirkan kedatangannya. Tentu hal itu dilakukan setelah konsultasi dengan dokter spesialis untuk menjaga keselamatan si pengguna dan demikian pula di bulan suci Ramadhan kalau ia ingin berpuasa bersama-sama (hingga tuntas)…”.
[Fatawa mar’ah oleh Al-Lajnah Al-Daimah, hal.89]
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2275/slash/0/ibadah-haji-dengan-passport-palsu-bolehkah-perempuan-dalam-masa-iddah-melakukan-ibadah-haji/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶