Tj Memakai Obat Penunda Haidh Saat Ibadah Haji Atau Umrah

266. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Apa hukumnya memakai obat penunda haidh untuk ibadah haji/umrah ?

Jawaban:
Al-Lajnah Da’imah lil Buhuts Al-Imiah wal Ifta (komisi fatwa) pernah ditanya hal serupa, dan berikut ini jawaban mereka:

“…Boleh bagi wanita menggunakan pil pencegah haid di waktu haji bila mengkhawatirkan kedatangannya. Tentu hal itu dilakukan setelah konsultasi dengan dokter spesialis untuk menjaga keselamatan si pengguna dan demikian pula di bulan suci Ramadhan kalau ia ingin berpuasa bersama-sama (hingga tuntas)…”.
[Fatawa mar’ah oleh Al-Lajnah Al-Daimah, hal.89]

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2275/slash/0/ibadah-haji-dengan-passport-palsu-bolehkah-perempuan-dalam-masa-iddah-melakukan-ibadah-haji/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.