293. BBG Al Ilmu – 109
Pertanyaan:
Ana mau tanya. Ada saudara ana meninggal, dikubur dibelakang rumah / di kebun. Tapi tidak diarah kiblat. Ana mau tanya, apabila kita sholat dirumah itu apa sholat kita sah? Bagaimana tata cara yang benar yang sesuai sunah tentang memakamkan orang, apa harus slalu di TPU? Apabila dkuburkan di di belakang rumah apa boleh walaupun itu ada jarak sekian meter dari rmh. Mohon penjelesannya.
Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc
Seburuk2 tempat adalah kuburan, hingga kita di larang sholat ke kubur/menghadap kubur. Jika tempat penguburan ada batasan pemisah seperti jalan/tembok pagar maka pemisah tersebut cukup sebagai batas. Hingga tidak masuk komplek kuburan. Hanya tersisa masalah, ia kurang tepat mengubur jenazah di dekat rumah, hendaknya di pemakaman yang tersedia, hingga tidak terkesan mengkultuskan kuburan tersebut/meng-istimewakannya. Hingga terhindar fitnah, dan lebih menjaga akidah seorang muslim.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«