Tj Hukum Dan Bahaya Riba

371. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Ustad mohon dijelaskan lagi hukum dan bahaya nya riba.. Beserta dalil2 dan firman Allah tabarokta wa ta ala.. sukron

Jawaban:
Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun dan semua yang terlibat didalamnya dilaknati, berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’a, dan As sunnah sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130)

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) 

Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Diantaranya:

1) Mereka adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.

2) Riba merupakan akhlaq dan perbuatan musuh Allah, Yahudi.

3) Riba merupakan akhlak kaum jahiliyah.

4) Pelaku (baca: pemakan) riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.

5) Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya. Hal ini menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-2.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.