512. BBG Al Ilmu – 399
Pertanyaan:
Sekiranya seseorang berutang namun belum dilunasi ternyata yang ngutangi meninggal, gimana orang tersebut melunasinya ? Apa bisa di lunasi dengan cara sedekah atas nama yang ngasi utang ?
Jawaban:
Kaidah yang berlaku ketika seseorang memegang harta orang lain adalah dikembalikan ke pemiliknya, jika sudah tidak ada maka diserahkan ke ahli waris yang terdekat dengannya.
Namun jika si ahli warisnya tidak diketahui juga, hendaknya harta tersebut disalurkan pada maslahat kaum Muslimin, seperti untuk membangun jembatan, masjid, menjaga perbatasan negara Islam, dan sektor lain yang bermanfaat untuk segenap kaum Muslimin. Atau boleh juga ia sumbangkan kepada fakir miskin.” (Nawawi,
Majmu’ Syarh Muhazzab, 9:351).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/cara-melunasi-utang-kepada-kreditur-yang-telah-meninggal/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶