637. BBG Al Ilmu – 307
Tanya:
Perusahaan tempat Saya bekerja membeli 2 ekor kambing kemudian di serahkan ke pihak panitia qurban di masjid dekat kantor, atas nama perusahaan bukan atas nama siapapun. Lalu bagaimana hukumnya mengenai hal tersebut Ustadz?
Jawaban:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله
Seharusnya biaya dari individu, kambing dari satu orang, sapi dari 7 orang. Jika tidak, maka qurbannya bermasalah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶