639. Tj Hukum Menghadiri Pernikahan Non Muslim Di Gereja

639. BBG Al Ilmu – 393

Tanya:
Saya mendapatkan undangan pernikahan salah satu rekan yang beragama Nasrani. Dalam Undangan nya bahwa lokasi resepsinya adalah di Gereja. Wajibkah saya menghadiri undangan tersebut ?

Jawab:

Ada 2 hal disini:
1. Hukum masuk ke gereja
2. Hukum menghadiri resepsi pernikahan non muslim

Pertama, seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Artinya : Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455)

Tapi jika untuk kemaslahatan syar’iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Juz. 2, hal. 76-77).

Kedua, menghadiri undangan pernikahan non-Muslim hukumnya boleh, apabila dalam acara tersebut tidak ada unsur kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang oleh syari’at seperti syiar-syiar agama mereka, jika ada, maka hukum menghadirinya haram.

Namun karena acara pernikahan teman antum di gereja, sudah dapat dipastikan akan adanya ritual2 keagamaan mereka dan ini merupakan bentuk syiar2 agama mereka. Oleh karena itu, hukum menghadiri acara tersebut haram.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
https://bbg-alilmu.com/archives/4102

http://almanhaj.or.id/content/1948/slash/0/pergi-ke-gereja-dan-shalat-di-rumah-orang-nashrani/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.