Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Syarat Imam Itu Sah Sebagai Seorang Imam..? – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita melanjutkan fiqihnya…
⚉ BOLEHKAH MAKMUM YANG BERWUDHU BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TAYAMUM ?
Jawabnya : BOLEH
Ini berdasarkan hadits ‘Amr bin Al ‘Ash dimana ia pernah junub disuatu malam yang sangat dingin diperang Dzatutssalaatsil dan ‘Amr khawatir bila mandi ia akan binasa, maka beliaupun bertayamum dan mengimami sahabat-sahabatnya.
Kemudian dikhabarkan kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, ketika Nabi bertanya kepadanya, ‘Amr beralasan dengan surat An Nisaa’ : 29
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Jangan kamu membunuh dirimu sendiri”
Maka Nabi tertawa dan tidak mengingkarinya. [HR Imam Ahmad, Abu Daud]
⚉ BOLEHKAH SEORANG MUSAFIR MENJADI IMAM BAGI ORANG YANG MUKIM ?
Jawab : BOLEH
Berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Umar, bahwa ‘Umar pernah sholat mengimami penduduk Mekkah dalam sholat Zhuhur lalu beliau salam didua roka’at kemudian ‘Umar berkata, “sempurnakan sholat kalian wahai penduduk Mekkah, karena kami sedang safar.” [HR Imam Malik]
?? Dan apabila musafir menjadi makmum dibelakang imam yang mukim wajib bagi dia secara sempurna sholatnya, tidak boleh qashor.
Sebagaimana disebutkan dari hadits Musa bin Salamah Al Hudzali ia berkata, “aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas bagaimana aku sholat jika aku berada di Mekkah ? kalau aku sholatnya sendirian, bukan dibelakang imam yang mukim ?” Kata Ibnu ‘Abbas, “cukup dua roka’at saja qoshor, itu sunnah Abil Qoshim” (yaitu sunnah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam). [HR Imam Muslim]
Ini menunjukkan bahwa apabila ia sholat dibelakang imam yang mukim maka wajib baginya sempurna.
Dan juga dalam suatu riwayat yang dishahihkan oleh Syaikh Albani bahwa Ibnu ‘Abbas ditanya, ‘mengapa seorang musafir itu sholat dua roka’at ketika ia sholat sendirian dan empat roka’at apabila ia sholat dibelakang imam yang mukim ?’
Kata Ibnu ‘Abbas. ‘itulah sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam’ artinya itu perintah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.
⚉ Kemudian seorang laki-laki mengimami wanita, maka ini telah ijma’ para ulama akan bolehnya.
⚉ Kemudian wanita mengimami yang ada dirumahnya, seperti anak-anak demikian pula budak-budak, hamba sahaya, karena dizaman dahulu ada budak dan hamba sahaya.
Disebutkan dalam HR Abu Daud adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam berkunjung ke Ummu Waroqoh bintu Abdullah Al Harits dirumahnya, maka beliau menjadikan untuknya seorang mu’adzzin yang adzan untuk Ummu Waroqoh dan memerintahkan Ummu Waroqoh untuk menjadi imam yang ada dirumahnya.
⚉ Dan apabila seorang wanita mengimami para wanita, maka hendaknya ia berdiri ditengah-tengah, disebutkan dalam hadits Ro’ithoh al Hanafiyah bahwa, ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha mengimami para wanita sholat lima waktu, maka Aisyah berdiri ditengah-tengah.’ [HR Abdur- Rozzaq dalam Al Mushonnafnya]
Demikian juga dalam riwayat Hujairoh bintu Hussain bahwa Ummu Salamah pernah menjadi imam para wanita dalam sholat dan beliau berdiri di tengah makmum bukan didepan. [HR Abdur- Rozzaq dalam mushonnafnya juga]
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…