Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Siapa Yang Berhak Untuk Menjadi Imam..? – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya…
⚉ Apa syarat Imam itu shohih/sah sebagai seorang Imam..?
Setiap orang yang sah sholatnya untuk dirinya, maka sah ia menjadi imam untuk orang lain dan ini berdasarkan istikro’ (penelitian dalil) dari Al Qur’an dan hadits dan dari perkataan para ulama.
⚉ Bolehkah anak kecil menjadi Imam ?
Jawab : SAH, anak kecil, jika ia sudah mumayyiz (*), menjadi imam, adapun apabila belum mumayyiz, maka ia tidak boleh menjadi imam.
Berdasarkan hadits Amar bin Salamah bahwa ia menjadi Imam di kaumnya sedangkan ia berumur 7 tahun.
⚉ Jika yang menjadi Imam orang buta, apakah boleh ?
Jawab : BOLEH, berdasarkan hadits Anas bahwa “Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam menyuruh Ibnu Umi Maktum untuk menjadi imam kepada manusia dan beliau dalam keadaan buta”. [HR. Abu Daud]
⚉ Bolehkah orang yang sakit meng-imami orang yang sehat ?
Jawab : TIDAK MENGAPA orang yang terkena udzur sakit untuk menjadi imam apabila terpenuhi padanya syarat-syarat bolehnya menjadi imam.
Syaikh Albani rohimahullah berkata, (ia membantah orang yang mengatakan tidak boleh), kata beliau : “Tidak ada dalil sama sekali yang menunjukkan akan kemakruhannya, apalagi pendapat yang mengatakan itu tidak sah selama orang sakit tersebut terpenuhi padanya syarat-syarat imam.
Karena sebagaimana orang yang buta, dan orang buta juga termasuk orang yang sakit, maka tidak ada bedanya dengan orang sakit yang lainnya, demikian pula orang yang tidak mampu berdiri boleh ia menjadi imam, bahkan Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam pernah menjadi imam dalam keadaan beliau sakit.” [HR Bukhari dan Muslim]
Namun tentunya apabila imam itu orang yang sehat itu lebih baik.
Kenapa ?
Karena semakin ia bisa melaksanakan sholat sesuai dengan syarat-syarat dan rukun-rukun nya.
⚉ Bolehkah Imam niatnya sholat sunnah sedangkan makmum (niatnya) sholat wajib ?
Jawab : BOLEH, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah bahwa “Mu’adz bin Jabal pernah sholat bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam sholat ‘Isya ia pulang ke kaum nya menjadi imam sedangkan Mu’adz niatnya sholat sunnah.” [HR Bukhari dan Muslim]
⚉ Bolehkah Imam niatnya sholat fardhu (wajib) sedangkan makmum niatnya sholat sunnah ?
Jawab: BOLEH, berdasarkan hadits Mihjan Bin Al Adzru ia berkata, “aku mendatangi Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam dimasjid, lalu hadirlah sholat lalu Nabi pun sholat, lalu beliau berkata kepadaku, ‘kenapa kamu tidak sholat ?’ Lalu aku berkata, ‘wahai Rosullullah aku telah sholat ditempatku kemudian aku datang ke masjid ini’, kata Rosullullah ‘kalau kamu telah selesai sholat ditempatmu, tetaplah sholat bersama mereka (jama’ah di masjid), sebagai sholat sunnah untukmu’“. [HR Imam Ahmad]
Maksudnya kalau ada orang yang sudah sholat ditempatnya lalu mendatangi masjid dan ternyata di masjid tersebut baru ditegakkan sholat berjama’ah, maka tetap ia sholat berjama’ah bersama mereka dengan niat sunnah.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
(*) Mumayyiz – yaitu usia yang dapat membedakan, pendapat yang kuat adalah usia 7 tahun.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
Posisi Anak Kecil Dalam Shoff Sholat Berjama’ah Di Masjid…
Bolehkah Membawa Anak Kecil Ke Sholat Berjama’ah Di Masjid..?