Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Do’a Menuju, Masuk dan Keluar Masjid… – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya…
⚉ KEUTAMAAN BERJALAN KAKI MENUJU MASJID
Dari Abu Hurairah, semoga Allah meridhoinya, Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“ مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ ”
“Siapa yang pergi ke masjid disuatu pagi dan petang Allah akan persiapkan untuknya sebuah tempat singgah disurga, setiap kali ia pergi ke masjid baik pagi maupun petang.”
(HR. Bukhori dan Muslim)
Kata “Nuzul” … sebagian ulama mengatakan maknanya yaitu ; “tempat singgah.” Tapi kalau huruf zay (ز) disukunkan : “Nuzlahu” artinya ; “hidangan yang dipersiapkan untuk para tamu.”
Dan kedua-duanya bisa benar; “nuzulahu” atau “nuzlahu”.
⚉ DISUNNAHKAN PERGI KE MASJID ITU DENGAN TENANG.
Dari Abu Hurairah, semoga Allah meridhoinya, ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“ إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ”.
“Apabila sholat telah ditegakkan/diiqomatkan maka janganlah kalian mendatanginya dalam keadaan berjalan cepat, tapi datangilah dengan berjalan biasa. Hendaklah kalian tenang, apa yang kalian dapatkan lakukanlah dan apa yang terluput maka sempurnakanlah.”
(HR. Bukhori dan Muslim)
⚉ TAHIYYAT MASJID
Disyari’atkan untuk sholat tahiyyat masjid bagi mereka yang masuk masuk masjid.
Berdasarkan hadits Abu Qotadah, semoga Allah meridhoinya, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah sholat dua roka’at sebelum duduk.”
(HR. Bukhori dan Muslim)
Kemudian,
Hendaknya bagi yang masuk masjid perhatikan beberapa perkara, sbb ;
1. Usahakan sebelum duduk di masjid, hendaklah ia sholat tahiyyat masjid sebagaimana disebutkan dalam hadits tsb. Namun jika ia lupa ia langsung duduk dimasjid maka tetap dianjurkan untuk sholat tahiyyat masjid sebagaimana dalam hadits;
“Bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sedang khutbah juma’at, lalu ada seorang sahabat yang langsung duduk lalu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam menegurnya dan menyuruhnya untuk sholat tahiyyat masjid.”
Dan boleh juga sholat tahiyyat masjid digabung dengan yang lainnya; seperti misalnya sholat qobliyah atau sholat wudhu.
Dan Imam Nawawi mengatakan bahwa sholat tahiyyat masjid bisa gugur dengan sholat apapun. Artinya :
➡️ Kalau ada orang masuk masjid, dan niatnya langsung sholat dhuha misalnya, maka itu sudah mencukupi dari tahiyyat masjid.
➡️ Atau ada orang masuk masjid, dia langsung sholat qobliyah shubuh misalnya, maka itu sudah mencukupi dari sholat tahiyyat masjid.
Mengapa ?
Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam hanya mengatakan; ”Hendaklah ia sholat dua roka’at sebelum duduk.”
Berarti sholat dua roka’at apapun sebelum duduk sudah mencukupi.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…