KITAB FIQIH – Makruh Mencari Barang Hilang Di Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Larangan Menghias Masjid (lanjutan)…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  MAKRUHNYA MENCARI BARANG HILANG DAN BER-JUAL-BELI DI MASJID

➡️  Dari Abu Hurairah, Rosulullah shollallahu ‘alaihi Wassalam bersabda : “Siapa yang mendengar seseorang mencari kambing yang hilang di masjid atau barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia mengatakan, “semoga Allah tidak mengembalikannya kepada kamu, karena masjid tidak dibangun untuk itu.” [HR Muslim]

Yang dimaksud barang yang hilang disini yaitu seperti kambing yang hilang atau unta yang hilang, dimana hilangnya bukan di masjid.

Adapun kalau misalnya kita ketinggalan sesuatu di masjid atau hp kita ketinggalan di masjid, lalu kita mencarinya, boleh. hal sepeti ini tidak termasuk hadits ini.

Yang dilarang itu, kalau seperti hal nya orang yang kehilangan kambing atau yang sifatnya hilangnya bukan di masjid, lalu ia datang ke masjid dan berkata apakah diantara kalian ada yang melihat kambingku ? Misalnya. Maka kita do’akan : “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid bukan di bangun untuk mencari barang hilang seperti itu.”

➡️  Dalam Hadits Abu Hurairah, Rosulullah Sholallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “Apabila kalian melihat orang yang jual beli di masjid maka do’akanlah ‘Semoga Allah tidak menguntungkan perniagaan mu.’ [HR. Ath-Thirmidzi]

⚉  TIDAK BOLEH MENGANGKAT SUARA DIDALAM MASJID

➡️  Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘Anha, dari Nabi shollallahu ‘alaihi Wassalam bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam mendengar dari rumahnya, orang-orang sedang sholat dan mengeraskan bacaan mereka. Maka Nabi Shollallahu ‘alaihi bersabda : ‘Sesungguhnya seseorang yang sedang sholat itu sedang bermunajat kepada Robb nya, hendaklah dia melihat dan memperhatikan munajatnya, jangan mengeraskan suara sebagian suara kalian atas sebagian yang lain dengan bacaan Al Qur’an nya.’ [HR. At-Tabroni]

Ini menunjukkan tidak boleh mengeraskan bacaan Al Qur’an didalam masjid, jika menganggu orang lain yang sedang beribadah, maka Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam melarang itu.

Dan ini ternyata malah dilakukan oleh banyak kaum muslimin di zaman ini, mereka mengeraskan bacaan Al-Qur’an mereka dengan speaker dan akhirnya menganggu orang yang sedang beribadah di rumah-rumah atau bahkan beribadah di masjid itu sendiri. Ini jelas perkara yang di larang oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam

➡️  Disebutkan dalam hadits Nabi shollallahu ‘alaihi Wasallam riwayat Muslim, “Jauhi oleh kalian suara-suara gaduh seperti di pasar, di dalam masjid.”

Hadits itu menunjukkan bahwa tidak boleh membuat gaduh di masjid.

Kita lihat kadang sebagian penuntut ilmu ketika telah berada di masjid, sebelum ustadznya datang, mereka masing-masing ngobrol, sehingga gaduh seperti di pasar.

Maka ini sebenarnya perkara yang di larang oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, jangan samakan masjid dengan pasar, hendaknya di dalam masjid kita lebih khusyu’, kita berdzikir kepada Allah dengan cukup terdengar oleh diri sendiri dan tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

⚉  BOLEH BERBICARA ATAU NGOBROL DENGAN PERKARA YANG MUBAH DALAM MASJID (walaupun disitu ada tertawa dan tersenyum)

➡️  Berdasarkan hadits Simak bin Harb ia berkata, aku berkata kepada Jabir bin Samuroh, ‘apakah engkau dahulu duduk di majelis Rosulullah ?’ Ia berkata : ‘ia, sering. Beliau tidak berdiri dari tempat sholatnya yang beliau sholat disitu (sholat subuh, sampai matahari terbit), dan apabila matahari terbit maka beliaupun berdirilah, dan mereka berbincang-bincang tentang urusan perkara jahiliyah terhadulu. Merekapun tertawa-tawa dan Rosulullah pun tersenyum mendengarnya.’” [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan, membicarakan tentang nikmat Allah, hidayah Islam, di dalam masjid boleh. Adapun berbicara khusus masalah urusan dunia, lebih baik kita hindarkan karena perkara itu disebutkan dalam sebuah riwayat lain juga, Nabi melarangnya untuk membicarakan urusan dunia didalam masjid.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.