723. BBG Al Ilmu – 23
Tanya:
Saya punya keahlian dalam software akuntansi. Lalu dimintai bantuan oleh perusahaan lain, supaya mereka bisa menggunakan software trsebut. Hanya saja, prusahaan lain itu bergerak dalam jual beli khamr. Boleh/tidak saya jadi teknikal support software akuntansi perusahaan tersebut? Apa termasuk ta’awun dalam perbuatan dosa?
Jawab:
Anda menjual software buatan anda ke perusahaan yang bergerak di bidang industri mimuman khamr. Ini termasuk jual beli yang dilarang karena menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini hukumnya haram dan bathil. Jual beli seperti ini termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Azza wa Jalla berfirman (artinya):
Dan tolong-menolonglah kamu “dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah :2).
Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0/jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶