749. BBG Al Ilmu
Tanya:
Seseorang mau pinjam senapan angin kepada pemiliknya untuk menembak kelelawar untuk dimakan karena meyakini bahwa hewan tersebut dapat mengobati penyakit asma’. Peminjam memberikan uang kepada pemilik senapan. Apakah uang tersebut boleh dipake untuk beli makan oleh pemilik senapan? Apakah halal memakan uang tersebut ? Ataukah bila memakan uang itu sama dengan memakan kelelawar? Karena dalam hal ini, tolong menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat.
Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله
Halal, karena memang fungsi senapan untuk itu dan membunuh kelelawar diperbolehkan, dan status uang yang diberikan adalah halal juga apakah senapan itu disewakan atau dipinjamkan (dan diberikan uang sebagai tanda terima kasih).
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶