889. BBG Al Ilmu – 441
Tanya:
Apa hukumnya menerima komisi atas pembelian suatu barang.
Contoh kasus :
Kami bekerja di salah 1 perusahaan instansi pemerintah, setiap minggu/ beberapa hari sekali kami membeli produk di salah 1 prusahaan. Karena kami berlangganan, oleh si perusahaan tersebut sering memberi komisi (amplop) sebulan sekali atas pembelian kami untuk produk nya.
Akan tetapi Uang komisi tersebut tidak di ambil individu, namun kami kumpulkan & masukkan di uang kas kantor selama 3 bulan dan selanjutnya kami bagi ke seluruh karyawan sebagai bonus & hanya di divisi kami saja yang menerima. (Meskipun di kantor kami ada divisi2 lain, kami tidak membagikan ke mereka & divisi lain tidak mengetahui nya)
Halalkah kami menerima komisi tersebut ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله
Komisi/hadiyah/hibah yang ada kaitannya dengan rekanan pekerjaan maka tidak boleh, karena termasuk ghulul/riswah/suap, yang dilarang agama, baik itu untuk pribadi/kelompok kerja.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶