893. Hukum Waris Bila Mayyit Tidak Punya Anak Laki

893. BBG Al Ilmu – 427

Tanya:
Mengenai hukum waris, seorang ayah meninggal dunia meninggalkan istri dan 3 orang putri yang sudah bersuami semua.

Pertanyaan :
1. Bagaimana perhitungan waris untuk mereka ber 4 (istri dan 3 putrinya)

2. Bagaimana meng-sikapi adik2 perempuan laki2 tadi yang menuntut hak waris juga karena menurut mereka kakak mereka (yang meninggal tadi) tidak punya anak2 laki jadi adik2nya yang berhak atas warisan tersebut.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Warisan untuk istri adalah 1/8 dari harta yang ditinggalkan suami. Ke-3 anak perempuan mendapat 2/3 dari harta waris (dibagi rata). Sisanya adalah untuk adik-adik perempuan dari suami yang meninggal itu.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.