1006. Apakah Sah Bermakmum Kepada Imam Yang Masih Belum Menutup Aurat Dalam Kesehariannya ?

1006. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Bagaimana hukumnya kita ber-imam kepada orang yang belum bisa menutup auratnya ? (Masih suka memakai celana pendek jika keluar rumah) ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Imamahnya sah dan kefasikannya di tanggung pribadi orang tersebut.

Walau demikian seyogyanya ber-imam kepada yang faham agama, karena faham agama merupakan kunci kebajikan.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.