1006. BBG Al Ilmu – 459
Tanya:
Bagaimana hukumnya kita ber-imam kepada orang yang belum bisa menutup auratnya ? (Masih suka memakai celana pendek jika keluar rumah) ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Imamahnya sah dan kefasikannya di tanggung pribadi orang tersebut.
Walau demikian seyogyanya ber-imam kepada yang faham agama, karena faham agama merupakan kunci kebajikan.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –