1056. Pembagian Harta Waris Bila Tidak Punya Anak

1056. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana pembagian harta warisan bila seorang suami meninggal, meninggalkan istri namun tidak memiliki anak. Suami istri sama-sama bekerja. Si suami telah mendapatkan pensiun 14 tahun yang lalu dan si istri mendapatkan pensiun 5 tahun yang lalu. Si suami memiliki 2 orang kakak kandung laki-laki dan 1 orang saudara kandung perempuan.

Bagaimana pembagian harta warisannya ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Harta milik suami dibagi waris sebagai berikut:
* Istri dapat 1/4
* Sisanya untuk saudara kandung suami dengan pembagian saudara laki-laki mendapat dua kali lipat saudara perempuan. Jadi masing-masing saudara laki mendapat 2/5 dan satu saudara perempuan mendapat 1/5.

Tambahan:
Contoh: Misalkan harta waris suami 100 juta.
* Istri: 1/4 x 100 juta = 25 juta
* Sisa harta waris adalah 100 juta – 25 juta = 75 juta, dibagi ke saudara kandung dengan rincian sebagai berikut:
* Saudara laki pertama:
2/5 x 75 juta = 30 juta

* Saudara laki kedua:
2/5 x 75 juta = 30 juta

* Saudara perempuan:
1/5 x 75 juta = 15 juta

Semoga dapat dimengerti.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.