1112. BBG Al Ilmu
Tanya:
Bolehkah jika bunga deposito kita sumbangkan ke mesjid atau yayasan anak yatim ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Para ulama memberikan fatwa bahwa harta riba diperuntukkan untuk yang bersifat umum yang bukan untuk kemuliaan. Seperti membikin jalan, jembatan pagar selokan taman.
Adapun untuk di salurkan untuk masjid dan yatim hendaknya dari sumber yang halal dan toyib. Karena Allah maha Baik tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊