1112. Menyumbangkan Harta Riba

1112. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah jika bunga deposito kita sumbangkan ke mesjid atau yayasan anak yatim ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Para ulama memberikan fatwa bahwa harta riba diperuntukkan untuk yang bersifat umum yang bukan untuk kemuliaan. Seperti membikin jalan, jembatan pagar selokan taman.

Adapun untuk di salurkan untuk masjid dan yatim hendaknya dari sumber yang halal dan toyib. Karena Allah maha Baik tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.