1111. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apakah boleh seorang istri bekerja untuk membantu kedua orang tuanya, sementara si suami melarang si istri bekerja.
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Jika istri tersebut bekerja yang tidak mengandung ikhtilat/campur laki-perempuan, tidak banyak keluar rumah, dan mendapat ijin suami, serta aman dari fitnah maka dibolehkn, selagi tidak mengganggu kewajiban untuk mengasuh anak. Seperti usaha konfeksi, bordir, makanan dan semisal nya.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊