1200. BBG Al Ilmu – 461
Tanya:
Bolehkah kita mengambil keuntungan dari kerjaan yang kita borong lalu kerjaannya kita lempar ke orang lain. Misal ana dapat borongan nanam pohon/batangnya 2500, Lalu saya kerjakan ke orang lain 2000, Halal/tidak hasilnya? Hitung-hitungan begitu apa juga bisa bersifat umum, misal bangun rumah sampai terima kunci 35 juta lalu di borongkan lagi 30 juta.
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Allah Ta`ala berfirman, (Al-Mā’idah :1) :
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”
Dengan ini perbuatan seperti di atas merupakan gambaran tentang tidak memenuhi akad. Kecuali ia bertanggungjawab penuh pesanan tersebut sesuai sifat yang di sepakati, dan tidak menimbulkan masalah, dan jikalau ada sesuatu ia siap menyelesaikannya, maka ini boleh.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊