1276. BBG Al Ilmu – 199
Tanya :
Saya sudah haji, namun dahulu tahalul-nya tidak sesuai yang disunnahkan, saya hanya memotong sebagian saja dari ujung2 rambut. Bagaimana dengan hal ini ustadz ? Apakah ada dam yang harus dibayar ? Jika haji saya sudah lewat 7 tahun lalu, bolehkan saya titip dam di Makkah melalui teman/kerabat yang sekarang sedang menunaikan ibadah haji ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى
Wa alaikum salam wa rahmatullah wa barokatuh. Ibadah haji anda sah, dan tidak perlu membayar denda dam, karena anda saat itu berpegang pada pendapat yang diajarkan kepada anda, dan ini merupakan pendapat pengikut mazhab syafiiyah, walaupun ini salah akan tetapi kesalahan tersebut tidak ada ketahui, sehingga apa yang tidak anda ketahui tidak dibebankan dosanya pada anda.
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊