HUKUM MEMBUAT BONEKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK ATAU ORANG DEWASA
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya : Apakah ada perbedaan antara seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk bermain dengan kita yang membuatkan atau membelikan mereka boneka?”
Jawaban
“Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah haram, karena pembuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan.
Tetapi daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan mereka barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang tidak berwujud makhluk bernyawa.
Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah.”
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 675 ]