TENTANG MEMAJANG PAKAIAN DENGAN PATUNG
Pertanyaan.
“Bagaimana hukum menjual baju yang dipajang dengan menggunakan patung yang tidak ada kepala kaki dan tangan ?”
Jawaban.
“Memajang gambar makhluk bernyawa atau memajang patung yang bernyawa untuk tujuan apapun hukumnya haram [1], bahkan Rasûlullâh memperingatkan bahwa Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan patung yang bernyawa.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ
Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar yang bernyawa [Muttafaqun Alaih]
Apabila bentuk patung yang digunakan untuk menggantungkan baju sebagaimana yang ditanyakan, dan tidak berbentuk sempurna maka dibolehkan. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah, “Patung yang tidak berbentuk dan hanya ada sebagian anggota badannya saja yang terpisah dan tidak menggambarkan secara jelas bentuk manusia maka diperbolehkan.”
Wallahu a’lam
_______
Footnote
[1]. Fatâwa Ulama Baladil Haram bab Tashwîr, hlm. 1216